Header Ads

Uang Peringatan Kemerdekaan Pecahan Rp 75 Ribu Hanya 900 Ribu Lembar di KPw BI Pematangsiantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar, Edhi Rahmanto Hidayat menyerahkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75 ribu kepada Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM, di rumah dinas walikota, Jalan MH Sitorus, Rabu (19/8/2020).

BACA JUGA  Bank Indonesia Resmikan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

Kepala Perwakilan BI Pematangsiantar, Edhi Rahmanto Hidayat menyerahkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75 ribu kepada Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah  di rumah dinas walikota, Rabu (19/8/2020).
Edhi Rahmanto Hidayat mengatakan penyerahan UPK Rp75 ribu kepada walikota tersebut sebagai bentuk apresiasi Gubernur BI kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

UPK pecahan Rp75 ribu itu, kata Edhi, berlaku untuk transaksi jual beli. Bukan sekedar cenderamata.

Diterangkan Edhi, UPK pecahan Rp75 ribu diluncurkan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Republik Indonesia. Diluncurkan bersamaan dengan peringata HUT Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).

"Jadi sebagai pengingat Kemerdekaan Republik Indonesia yang sudah berusia 75 tahun," katanya.

UPK pecahan Rp75 ribu itu, lanjut Edhi, dicetak terbatas, hanya 75 juta lembar. Untuk Kantor Perwakilan BI Pematangsiantar, hanya ada 900 Ribu lembar.

Karena jumlahnya terbatas, setiap warga yang hendak memilikinya, hanya bisa satu lembar. Di Kota Pematangsiantar, penukaran UPK pecahan Rp75 ribu sudah dilakukan sejak Selasa (18/8/2020). Setiap harinya, Kantor Perwakilan BI Pematangsiantar menyediakan sebanyak 150 lembar UPK pecahan Rp75 ribu.

Sementara itu, Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM menyambut baik peluncurkan UPK pecahan Rp75 ribu.

"Terima kasih kepada Bank Indonesia yang sudah memberikan uang pecahan Rp75 ribu yang merupakan edisi HUT Ke-75 RI," ucapnya.

Warga yang ingin memiliki UPK pecahan Rp75 ribu bisa memesan terlebih dahulu melalui https://pintar.bi.go.id. Nanti akan diminta mencantumkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah pesanan diterima, bisa menukarkan uang ke kantor BI sesuai jadwal yang tertera di aplikasi. Setiap pemesanan, bisa mendapatkan satu lembar UPK pecahan Rp75 ribu.



Penulis   ; franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.