Header Ads

Ungkap Peredaran Narkoba, BNNK Siantar Tembak Napi Asimilasi, Ini Alasannya

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar menggelar konfrensi pers pasca mengungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (14/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Konfrensi pers yang berlangsung di Jalan Keselamatan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kasi Pemberantasan Kompol Pierson Kataren menyampaikan, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, Dede Andriandi (41) warga Jalan Singosari, Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara pihaknya ada menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Jalan Uis Gara, Kecanatan Siantar Utara.

BACA JUGA  Ini Dialami Narapidana Asimilasi Selama Covid-19

Kasi Pemberantasan BNNK Siantar, Kompol Pierson Kataren memaparkan peredaran narkoba, Jumat (14/8/2020)
"Setelah kita terima informasi tersebut, kita lakukan pengintaian hingga menangkap pelaku Dedek Andriandi di Jalan Uis Gara pada; Kamis (13/8/2020) pukul 14.15 WIB," ujar Pierson dalam konfrensi pers tersebut.

Dari penangkapan tersebut, pihak BNNK Siantar mengamankan barang bukti berupa sepeda motor RX King, empat Kartu ATM, HP OPPO dan narkotika diduga jenis sabu sabu seberat 29.87 gram dari lokasi penakapan.

"Selain diduga narkotika 29.87 gram yang disita dari lokasi penangkapan. dari rumah Dede juga ditemuan barang bukti narkotika lain yakni, 17 butir ekstasi dan 1,33 gram narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Pierson kembali.

Lanjut Pierson, saat ini Dede Andriandi tidak dihadirkan dalam pengungkapan kasus narkotika karena tengah dirawat di rumah sakit.

"Karena melawan saat penangkapan, Dedek kita lakukan tindakan tegas dan terukur tembak pada kakinya. Kita juga menyangkan ini, namun apa jadi Saat penangkapan Dedek meronta-ronta dan kita lakukan pelemahan dengan menembak kakinya," kata Pierson, bahwa Dede baru keluar dari tahanan dua bulan lalu sebagai napi asimilasi.

Akibat ulahnya, Dede Andriandi diganjar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UUD Narkotika No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Seperti diketahui Napi atau tahanan Asimilasi adalah program asimilasi bukan berarti bebas seutuhnya karena masih berstatus narapidana dan warga binaan.

Hal tersebut tercantum dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yaitu tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA  Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Narkoba Ditembak




Penulis   : hap
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.