Header Ads

Berkas Perkara Suap Jaksa Pinangki Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

LINTAS PUBLIK, Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra kepada Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menerangkan, Berkas perkara itu bakal diserahkan ke Jaksa Peneliti untuk diteliti selama tujuh hari sebelum naik ke tahap penuntutan di Pengadilan.

"Perlu kami informasikan juga terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum Jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik kepada penuntut umum," kata kepada Awak Media di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).

Jaksa Pinangki mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (ist)
Pihaknya tengah merampungkan pemberksaan terkait perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra. Termutakhir, pihak penyidik tengah berdiskusi dengan Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara tersebut cepat rampung.

Sebelumnya Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi oknum Jaksa Pinangki dan Terpidana Korupsi Cessie bank Bali, Djoko Tjandra. Rabu (2/9/2020).

Kali ini tersangka ditetapkan oleh Kejagung yakni Andi Irfan yang merupakan teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari ia ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus pemufakatan jahat gratifikasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, Terkait dengan pemberian atau janji yang diduga dilakukan oleh oknum Jaksa yaitu dengan inisial dan selanjutnya pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi atas nama Andi Irfan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi Sesuai dengan pasal 15 undang-undang pemberantasan tindak pidana kuropsi diduga percobaan permufakatan jaha dalam dugaan gratifikasi yang diduga oleh oknum Jaksa PSM terhadap tersangka,” ucap Hari kepada awak Media di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan Rabu (2/9).

Andi Irfan diketahui Politisi Partai Nasdem. Andi Irfan akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK. “Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan Rutan di rutan KPK terhitung mulai hari ini,” paparnya.

Menurut Kapuspenkum, Adanya kerja sama dengan tersangka Djoko Tjandra dan Pinangki diantaranya ketiganya dengan Andi Irfan dengan mengurus Fatwa Mahkamah Agung. “Diduga langsung aliran dana melaui tersangka baru ini,” tuturnya.



sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.