Header Ads

Didemo Mahasiswanya, Politeknik Gihon Kantongi Izin Mendikbud dan Telah Ajukan Akreditasi

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Politeknik Gihon Kota Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Bahagia, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, membantah kampusnya tidak memiliki ijin dan akreditasi seperti yang disebut oleh beberapa mahasiswanya saat melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Direktur Politeknik Gihon Kota Pematangsiantar, Hasanuddin Sirait didampingi kuasa hukum Politeknik Gihon, Miduk Panjaitan,SH, Hedra Sidabutar, SH dan ketua BEM, Sinarta Purba, Rabu (30/9/2020).

Dibuktikan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 572/E/O/2014 tentang Izin Pendirian Politeknik Gihon di Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Politeknik Gihon di Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara. Dan surat keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 1167/BAN-PT/SPT-AK/2020 yang menerangkan Politeknik Gihon telah menyerahkan dokumen usulan akreditasi  secara lengkap ke BAN-PT pada tanggal 22 Juli 2020 dan sampai saat ini dalam proses.

Hal ini disampaikan Direktur Politeknik Gihon Kota Pematangsiantar, Hasanuddin Sirait didampingi kuasa hukum Politeknik Gihon, Miduk Panjaitan,SH, Hedra Sidabutar, SH dan ketua BEM, Sinarta Purba, Rabu (30/9/2020).

Hasanuddin Sirait menjelaskan aksi demonstrasi mahasiswa itu terjadi saat adanya pandemi Covid-19 dimana keuangan Yayasan Gihon minim karena kurang pendapatan. Sehingga, mahasiswa yang saat itu sedang berada di kampung halaman diminta untuk membuat sosialisasi dalam bentuk video, untuk meminat mahasiswa baru mendaftar ke Politeknik Gihon.

Namun, ada sekitar 24 orang mahasiswa yang menolak dan tidak berbuat apapun.

"Padahal, video itu dengan jumlah penonton paling banyak akan kita berikan hadiah, sebagai bentuk penghargaan. Kemudian kita buatlah pertemuan dengan orang tua mahasiswa. Disitu orang tua mahasiswa setuju untuk berkontribusi kepada Yayasan Gihon yang sedang minim keuangannya karena memang tidak ada bayar uang kuliah, hanya uang administrasi kelengkapan," kata Hasanuddin Sirait.

Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan bahwa mahasiswa berkontribusi untuk mengajak satu atau dua orang mahasiswa baru untuk mendaftar. Solusi lainnya, yaitu membantu membayar sebesar Rp 5 juta selama setahun perkuliahan. Ini SK untuk tahun ajaran 2020/2021 semester ganjil agar mahasiswa bisa registrasi dan tidak berlaku surut. Perjanjian ini dibuat, karena situasi saat ini dalam masa pandemi Covid-19.

"Kemudian ada riak-riak lagi. Kita buat lagi pertemuan. Tapi disitu yang mahasiswa lain bukan bahas tentang masalah uang kuliah, tapi ada yang bilang Gihon tidak memiliki ijin, tidak ada akreditasi. Saya tunjukkan ini ijin Gihon dari Mendikbud, kita sudah mengajukan akreditasi. Gak mungkin tidak ada ijin tapi bisa mengajukan akreditasi. Sebelumnya akreditasi kita minimum (layak) karena baru buka. Tanggal 23 Oktober 2019 sudah kita sudah ajukan, 22 Juli 2020 berkas sudah dinyatakan lengkap dari BAN PT. Tinggal menunggu assesor akreditasi," lanjutnya.

Hasanuddin mengakui adanya penahanan soal ijazah SD sampai SMA saat mahasiswa tersebut saat pertama kali mendaftar. Namun, yang bersangkutan harus memenuhi perjanjian yang sebelumnya telah disepakati bila ada mahasiswa yang ingin keluar dari Gihon. 

Sementara kuasa hukum Politeknik Gihon, Miduk Panjaitan,SH mengatakan penahanan ijazah dalam setiap mahasiswa baru menjadi jaminan karena kampus Gihon terikat sampai lapangan kerja seperti dijamin. Siap pakai karena kerja sama dengan luar negeri. Jangan berhenti di tengah jalan.

"Bisa diminta ijazah, kita layani. Ada beberapa perjanjian. Selesaikan administrasi, bayar uang kuliah atau  mengajak mahasiswa lain mendaftar ke Politeknik Gihon. Saat ini sudah ada kerja di Jepang dengan gaji 15 juta per bulan, seharusnya berkontribusi 1 juta untuk membantu adik-adiknya. Tidak ada hak penahanan kecuali kalau dipenuhi persyaratan. Buat permohonan. Adminstrasi dipenuhi bila tidak ada membawa mahasiswa baru. Kan perjanjian itu sudah ditanda tangani. Kalau ada yang kurang puas, mari kita bahas, kami bersedia menerimanya. Tapi jangan anarkis,"ucap Miduk.

Hedra Sidabutar ikut memberikan penjelasan mengenai tuduhan soal penahanan ijazah bagi mahasiswa yang ingin mengundurkan diri dari Politeknik Gihon. 

 "Di keputusan poin keenam, bagi yang ingin mengundurkan diri, pembayaran uang kuliah harus dibebankan kepada mahasiswa dihitung per semester saat mengundurkan diri. Di poin keempat, setiap yang ikut program magang harus menyerahkan ijazah asli untuk keperluan persiapan magang karena kerja sama dengan negara Jepang dan Malaysia," terangnya.

Sementara itu, Sinarta Purba, Ketua BEM Politeknik Gibon mengaku kecewa terhadap tindakan teman temannya yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi. "Kecewa tindakan kritis tanpa solusi. Saya berutang dengan dunia pendidikan, dimana meringankan orang tua, jadi terbantu. Kami juga terusik dan tidak nyaman belajar," singkatnya.

Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.