Diduga Penyelewengan, Rakyat Anti Korupsi Siap Investigasi Hukum Stadion Sang Naualuh
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Melihat kondisi bangunan Stadion Sang Naualuh yang baru dibangun rusak parah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TamperaK) akan melakukan Investigasi Hukum.
BACA JUGA Anggaran 20 Miliar Lebih, Kondisi Bangunan Stadion Sang Naualuh Rusak Parah
Pembangunan Stadion Sang Naualuh dikerjakan tahun 2017 dengan anggaran Rp 10 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 6 miliar. Dan tahun 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar, dengan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kota Pematangsiantar. Pekerjaan ini dikerjakan CV Jadi Maju.
Menurut Sahata Situmorang, SH Ketua TamperaK yang berpusat di Jakarta mengatakan, aset bangunan itu seharusnya dijaga, dan bukan dibiarkan begitu saja, atau bangunan sengaja dibiarkan agar bahan-bahan bangunan tidak kelihatan, apa yang sudah dipasang (dianggarkan).
"Pastinya kita akan melakukan langka-langka hukum, ini kita duga ada pembiaran, dan mungkin saja penyelewengan anggaran, makanya dibiarkan rusak,"kata Sahata Situmorang, SH ketua TamperaK wilayah Sumatera Utara di jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar, Jumat (4/9/2020).
Lebih jauh Sahata mengatakan, TamperaK yang bermitra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan investigasi hukum dan anggaran yang dipakai untuk membangun Stadion Sang Naualuh itu.
"Kita akan kumpulkan dulu bukti-bukti kerusakannya, kumpulkan materi seberapa besar anggarannya. Dan pasal apa yang nantinya kita pakai untuk melaporkan dugaan penyelewengan bangunan ini, karena ini jelas merugikan keuangan negara,"Kata Sahata Situmorang yang juga pengacara ini.
BACA JUGA Diduga Sertifikat Bodong, Kejari Simalungun Geledah BPN Simalungun
Penulis : tagor
Editor : tagor
BACA JUGA Anggaran 20 Miliar Lebih, Kondisi Bangunan Stadion Sang Naualuh Rusak Parah
Kloset-kloset di Kamar Mandi Stadion Sang Naualuh Rusak Parah, sementara bangunan baru saja dibangun. |
Pembangunan Stadion Sang Naualuh dikerjakan tahun 2017 dengan anggaran Rp 10 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 6 miliar. Dan tahun 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar, dengan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kota Pematangsiantar. Pekerjaan ini dikerjakan CV Jadi Maju.
Menurut Sahata Situmorang, SH Ketua TamperaK yang berpusat di Jakarta mengatakan, aset bangunan itu seharusnya dijaga, dan bukan dibiarkan begitu saja, atau bangunan sengaja dibiarkan agar bahan-bahan bangunan tidak kelihatan, apa yang sudah dipasang (dianggarkan).
"Pastinya kita akan melakukan langka-langka hukum, ini kita duga ada pembiaran, dan mungkin saja penyelewengan anggaran, makanya dibiarkan rusak,"kata Sahata Situmorang, SH ketua TamperaK wilayah Sumatera Utara di jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar, Jumat (4/9/2020).
Lebih jauh Sahata mengatakan, TamperaK yang bermitra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan investigasi hukum dan anggaran yang dipakai untuk membangun Stadion Sang Naualuh itu.
"Kita akan kumpulkan dulu bukti-bukti kerusakannya, kumpulkan materi seberapa besar anggarannya. Dan pasal apa yang nantinya kita pakai untuk melaporkan dugaan penyelewengan bangunan ini, karena ini jelas merugikan keuangan negara,"Kata Sahata Situmorang yang juga pengacara ini.
BACA JUGA Diduga Sertifikat Bodong, Kejari Simalungun Geledah BPN Simalungun
Penulis : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar