Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumut Musnahkan Arsip dan Resmikan Pojok Imigrasi Pematangsiantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kepala kantor wilayah kementrian hukum dan ham Sumut, Sutrisno, SH MH memimpin pemusnahan arsip substantif di kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar, Kamis (10/9/2020).
Selain pemusnahan arsip, Sutrisno juga meresmikan Pojok Imigrasi, dimana tersedia Wifi gratis untuk membantu masyarakat sekitar terutama membantu anak didik dalam hal belajar daring di masa Pandemi Covid-19.
"Saya sangat mengapresiasi tersedianya Wifi gratis untuk kalangan masyarakat. Ini sangat mulia. Selain untuk permohonan paspor juga membantu masyarakat dalam hal belajar daring di sekitar lingkungan kantor Imigrasi,"kata Sutrisno.
Lanjutnya, Pojok Imigrasi ini menandakan negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, pelajar jangan dibatasi datang ke Pojok Imigrasi. Biarkan putera-puteri penerus bangsa tersebut memanfaatkan untuk belajar.
"Ini suatu tanda negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Semoga Pojok Imigrasi yang menyediakan wifi gratis semakin banyak di instansi-instansi lain,"ucap Sutrisno.
Berkaitan dengan pemusnahan arsip, Sutrisno mengatakan arsip yang dimusnahkan yang telah di digitalisasi dalam jangka 2 tahun dengan izin arsip nasional melalui sekretariat jenderal kementrian hukum dan ham dalam hal ini biro umum.
"Supaya arsip tidak menumpuk setelah di digitalisasi kemudian dimusnahkan. Arsip substantif yang dimusnahkan seperti pembuatan paspor, izin tinggal orang asing yang telah di digitalisasi atau yang sudah ada di pusat data keimigrasian direktorat jenderal imigrasi,"kata Sutrisno.
Sementara Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Victor Manurung, SH MH mengatakan arsip substantif yang dimusnahkan dari tahun 2014 sampai tahun 2017 dengan keseluruhan 91.830 berkas dengan rincian tahun 2014 arsip yang dimusnahkan 23.774 berkas. Tahun 2015 arsip yang dimusnahkan 24.218 berkas. Tahun 2016 arsip yang dimusnahkan 21.495 berkas dan tahun 2017 sebanyak 22.343 berkas.
"Arsip yang dimusnahkan terdiri dari permohonan DPRI yaitu foto copy KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, ijazah, paspor, buku nikah, permohonan PJTKI, pernyataan pemohon, Perdim 11, kwitansi pembayaran,"rinci Victor.
Turut hadir dalam pemusnahan arsip substantif Biro umum kementrian hukum dan ham RI, Andri Budi Satriaji.
Selain pemusnahan arsip, Sutrisno juga meresmikan Pojok Imigrasi, dimana tersedia Wifi gratis untuk membantu masyarakat sekitar terutama membantu anak didik dalam hal belajar daring di masa Pandemi Covid-19.
Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumut Musnahkan Arsip dan Resmikan Pojok Imigrasi Pematangsiantar |
Lanjutnya, Pojok Imigrasi ini menandakan negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, pelajar jangan dibatasi datang ke Pojok Imigrasi. Biarkan putera-puteri penerus bangsa tersebut memanfaatkan untuk belajar.
"Ini suatu tanda negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Semoga Pojok Imigrasi yang menyediakan wifi gratis semakin banyak di instansi-instansi lain,"ucap Sutrisno.
Berkaitan dengan pemusnahan arsip, Sutrisno mengatakan arsip yang dimusnahkan yang telah di digitalisasi dalam jangka 2 tahun dengan izin arsip nasional melalui sekretariat jenderal kementrian hukum dan ham dalam hal ini biro umum.
"Supaya arsip tidak menumpuk setelah di digitalisasi kemudian dimusnahkan. Arsip substantif yang dimusnahkan seperti pembuatan paspor, izin tinggal orang asing yang telah di digitalisasi atau yang sudah ada di pusat data keimigrasian direktorat jenderal imigrasi,"kata Sutrisno.
Sementara Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Victor Manurung, SH MH mengatakan arsip substantif yang dimusnahkan dari tahun 2014 sampai tahun 2017 dengan keseluruhan 91.830 berkas dengan rincian tahun 2014 arsip yang dimusnahkan 23.774 berkas. Tahun 2015 arsip yang dimusnahkan 24.218 berkas. Tahun 2016 arsip yang dimusnahkan 21.495 berkas dan tahun 2017 sebanyak 22.343 berkas.
"Arsip yang dimusnahkan terdiri dari permohonan DPRI yaitu foto copy KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, ijazah, paspor, buku nikah, permohonan PJTKI, pernyataan pemohon, Perdim 11, kwitansi pembayaran,"rinci Victor.
Turut hadir dalam pemusnahan arsip substantif Biro umum kementrian hukum dan ham RI, Andri Budi Satriaji.
Penulis. : franki
Editor. : tagor
Tidak ada komentar