Kejari Pematangsiantar Mediasi Badan Usaha yang tidak Patuh Membayar Iuran JKN-KIS
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bersama BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar melaksanakan kegiatan mediasi bagi badan usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN-KIS.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Kasidatun Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (30/9/2020) dipimpin oleh Kasidatun Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Erwin Nasution berserta JPN dan dihadiri oleh Kabid Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Hendra Apriadi Lubis dan Staf Kepatuhan serta 19 badan usaha yang tidak patuh membayar iuran.
Kasidatun Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Erwin Nasution mengatakan melalui mediasi ini badan usaha dapat menyampaikan kendala yang menyebabkan menunggak iuran. Erwin juga berharap melalui mediasi ini dapat ditemukan solusi yang terbaik antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha tidak patuh. Karena kepatuhan badan usaha untuk membayar iuran JKN-KIS pekerjanya sudah tertuang pada Peraturan yang berlaku.
“Mediasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan SKK oleh BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkait ketidakpatuhan badan usaha. Badan usaha yang kita mediasi karena belum melaksanakan kewajiban untuk membayar iuran JKN-KIS karyawannya. Untuk itu pada saat mediasi ini kita langsung minta komitmennya kepada pimpinan badan usaha tersebut kapan dapat memenuhi segala kewajibannya terkait permasalahan tunggakan iuran JKN-KIS ini,” kata Erwin.
Erwin menambahkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 telah disebutkan sanksi administrasi ataupun pidana jika badan usaha masih juga tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran JKN-KIS. Maka Kejaksaan akan menjalankan isi dari Peraturan Pemerintah tersebut sehingga diharapkan badan usaha dapat mematuhinya agar terhindar dari sanksi tersebut.
Senada dengan Erwin, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Hendra Apriadi Lubis mengatakan aturan terkait sanksi ini sudah disosialisasikan sejak lama kepada badan usaha. Namun masih saja ditemukan beberapa badan usaha yang masih belum patuh untuk membayar iuran JKN-KIS tepat waktu.
“Mediasi dan penerbitan SKK ini merupakan salah satu usaha kami agar pemberi kerja dapat segera membayar tunggakan iuran JIKN-KIS. Jika tidak dibayarkan karyawan perusahaan tersebut tentunya akan dirugikan karena jika sakit kartu JKN-KIS tidak akan dapat digunakan,"kata Hendra.
Hendra menambahkan sebagai langkah untuk memberikan keringanan bagi badan usaha yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan, BPJS Kesehatan menerapkan program relaksasi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU). Badan usaha cukup membayar tunggakan enam bulan ditambah satu bulan berjalan, kepesertaannya bisa langsung aktif kemudian sisa tunggakan dapat dicicil sampai dengan Desember 2021.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar