Maaf, Malaysia dan 4 Negara Ini Sepakat Larang WNI Masuk ke Negara Mereka, Berikut Alasannya
LINTAS PUBLIK, Pandemi virus corona atau Covid-19 belum berakhir, membuat sejumlah negara memutuskan untuk menutup akses pintu wilayahnya bagi pendatang yang berasal dari negara-negara tertentu.
Kabar terbaru, dari data yang dihimpun, sedikitnya ada lima negara yang memutuskan melarang warga negara Indonesia (WNI), memasuki wilayahya. Kelima negara tersebut yakni:
1. Malaysia
Malaysia tidak mengizinkan pendatang dari 23 negara yang memiliki kasus Covid-19 di atas 150.000 untuk memasuki wilayahnya mulai Senin (7/9/2020).
Dari ke-23 negara yang disebutkan, Indonesia merupakan salah satu di antaranya.
Jadi, WNI yang berniat datang ke Malaysia mulai hari ini tidak akan diberikan izin hingga batas waktu yang belum ditentukan.
2. Brunei Darussalam
Negara kerajaan ini melarang kunjungan dan transit di wilayahnya pada seluruh WNA, termasuk WNI.
Jika ada WNA yang memiliki keperluan mendesak dan harus pergi ke Brunei Darussalam, maka disarankan membuat permohonan ke Jabatan Imigresen dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pelengkap lainnya.
3. Jepang
Hal yang sama juga diberlakukan di Jepang. Negeri Matahari Terbit ini mengeluarkan larangan perjalanan atau berkunjung bagi WNA yang berasal dari lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.
Larangan ini bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian.
Artinya, jika ada kepentingan tertentu yang mendapatkan izin untuk masuk, maka seseorang tetap bisa masuk ke Jepang.
4. Arab Saudi
Menurut informasi IATA Travel Center, Senin (7/9/2020), Arab Saudi belum membuka pintunya bagi penerbangan internasional mana pun, termasuk dari Indonesia.
Pengecualian diberlakukan bagi penerbangan yang sifatnya teknis, kemanusiaan, medis dan evakuasi, serta penerbangan repatriasi.
5. Australia
Negara kelima yang tidak bisa dikunjungi oleh WNI adalah Australia. Tidak hanya bagi WNI, Australia juga mengumumkan larang masuknya seluruh warga negara asing (WNA) ke wilayah negerinya. Larangan ini berlaku sejak 20 Maret 2020.
Sebelumnya, Negara Kangguru memberlakukan larangan tersebut bagi sejumlah negara yang memiliki kasus infeksi tertinggi, di antaranya China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
sumber : posk
Kabar terbaru, dari data yang dihimpun, sedikitnya ada lima negara yang memutuskan melarang warga negara Indonesia (WNI), memasuki wilayahya. Kelima negara tersebut yakni:
1. Malaysia
Malaysia tidak mengizinkan pendatang dari 23 negara yang memiliki kasus Covid-19 di atas 150.000 untuk memasuki wilayahnya mulai Senin (7/9/2020).
Dari ke-23 negara yang disebutkan, Indonesia merupakan salah satu di antaranya.
Jadi, WNI yang berniat datang ke Malaysia mulai hari ini tidak akan diberikan izin hingga batas waktu yang belum ditentukan.
2. Brunei Darussalam
Negara kerajaan ini melarang kunjungan dan transit di wilayahnya pada seluruh WNA, termasuk WNI.
Jika ada WNA yang memiliki keperluan mendesak dan harus pergi ke Brunei Darussalam, maka disarankan membuat permohonan ke Jabatan Imigresen dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pelengkap lainnya.
3. Jepang
Hal yang sama juga diberlakukan di Jepang. Negeri Matahari Terbit ini mengeluarkan larangan perjalanan atau berkunjung bagi WNA yang berasal dari lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.
Larangan ini bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian.
Artinya, jika ada kepentingan tertentu yang mendapatkan izin untuk masuk, maka seseorang tetap bisa masuk ke Jepang.
4. Arab Saudi
Menurut informasi IATA Travel Center, Senin (7/9/2020), Arab Saudi belum membuka pintunya bagi penerbangan internasional mana pun, termasuk dari Indonesia.
Pengecualian diberlakukan bagi penerbangan yang sifatnya teknis, kemanusiaan, medis dan evakuasi, serta penerbangan repatriasi.
5. Australia
Negara kelima yang tidak bisa dikunjungi oleh WNI adalah Australia. Tidak hanya bagi WNI, Australia juga mengumumkan larang masuknya seluruh warga negara asing (WNA) ke wilayah negerinya. Larangan ini berlaku sejak 20 Maret 2020.
Sebelumnya, Negara Kangguru memberlakukan larangan tersebut bagi sejumlah negara yang memiliki kasus infeksi tertinggi, di antaranya China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
sumber : posk
Tidak ada komentar