Header Ads

Operasi Yustisi Covid-19 Ratusan Warga Siantar Dihukum

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Sejak 14 September 2020 pemerintah kota Pematangsiantar Operasi Yustisi Covid-19 tahun 2020, operasi ini  juga dilaksanakan serentak  dijajaran Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam operasi pencegahan Covid-19 ini ratusan warga yang melintas di jalan Melanthon Siregar pun dihukum apabila tidak mematuhi protokol kesehatan, hukumannya berupa sanksi sosial mulai bernyanyi, Push Up dan menyebutkan Pancasila.

Dua orang remaja dihukum Push Up karena tidak pakai Masker saat melintas di jalan Melanthon Siregar.

"Ini masih sosialisasi, mungkin Perda atau Perwa kota Siantar bagi pelanggar Protokol Kesehatan segera keluar, yah mungkin saja sanksi atau hukumannya denda. Untuk sosialisasi ini kami hanya menghukum dan memperingati bagi warga yang melanggar bagi warga yang tidak pakai masker.

Hukumannya berupa  Push Up, menyebutkan Pancasila dan Menyanyikan Indonesia,"kata Iptu Robert S. Purba Kapolsek Siantar Marihat bersama Satpol PP kota Siantar, dan Para Lurah di kelurahan Siantar Marihat di jalan Melanthon Siregar, Senin (21/9/2020).

Iptu Robert S. Purba menambahkan, kesadaran masyarakat untuk protokol kesehatan khususnya memakai masker diluar rumah sudah semakin meningkat.

"Selama Seminggu ada sekitar 300an yang kami beri hukuman (sanksi sosial), bagi warga yang tidak mengunakan masker. Kita harapkan kesadaran masyarakat terus meningkat untuk mematuhi protokol kesehatan atau pencegahan Covid-19,"jelasnya.

Pantauan lintaspublik.com, banyak masyarakat yang ditahan laju kendaraannya baik kendaaraan mobil penumpang (bus), sepeda motor maupun mobil pribadi karena tidak pakai masker. Selesai mengukum warga yang tidak pakai masker dengan Push Up dan lainnya, petugas juga memberikan peringatan tentang protokol kesehatan.

Sesudah mendapat hukuman, petugas juga terlihat memberikan masker bagi warga yang baru saya terkena hukuman.

"Kalau sekarang masih kami bagi maskernya, tapi kalau sudah keluar peraturannya maka warga akan terkena sanksinya atau hukumannya,"paparnya.

Andi salah seorang pemuda yang melintas (dihukum) Push Up karena tidak pakai masker mengatakan, tidak memakai masker karena terlupa.

"Lupa tadi bang, keburu-buru,"katanya, yang menerima hukuman Pusp Up sebanyak sepuluh kami dari petugas Operasi Yustisi Covid-19 tahun 2020.

Penulis  : tagor
Editor    : tagor




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.