Header Ads

Pegang 30 Kursi, Asner Silalahi-Susanti Dewayani Daftar ke KPUD Pematangsiantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Bakal calon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar, Ir.Anser Silalahi MT - dr.Susanti Dewayani (PASTI) resmi mendaftar ke KPUD Pematangsiantar, Jumat (4/9/2020).

30 Kursi, Asner Silalahi-Susanti Dewayani Daftar ke KPUD Pematangsiantar
Sebelum pendaftaran, PASTI terlebih dahulu melaksanakan ibadah singkat di rumah pribadi Asner Silalahi, Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

PASTI berangkat dari kediamannya menuju KPU dengan menaiki becak BSA yang merupakan icon Kota Pematangsiantar. PASTI didampingi 8 parpol pengusung yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN dan PKPI dengan perolehan 30 kursi.

Dengan menaiki becak melewati rute Jalan Sidamanik, Gereja, MH Sitorus, H Adam Malik, Merdeka, Sutomo. Kedatangan PASTI didampingi 8 parpol pengusung disambut langsung ketua dan seluruh komisioner KPU Pematangsiantar.

Sebelum menerima berkas persyaratan Bakal Pasangan (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Pematangsiantar, Ketua KPUD Daniel Sibarani terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

"Berdasarkan PKPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165," kata Daniel.

Dijelaskan juga, dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon. Dan untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, pertama surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol. Kedua, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Ketiga, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.

Sedangkan syarat calon, yang menyangkut bapaslon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar, dokumen yang akan periksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riwayat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya. Usai pemeriksaan syarat pencalonan, KPU Pematangsiantar menyatakan bahwa seluruhnya lengkap.

Penulis.  : franki
Editor.    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.