Header Ads

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

LINTAS PUBLIK, Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dalam SKB itu juga tertulis  bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

BACA JUGA Cetak Dokumen Kependudukan di Surabaya Kini Tak Sampai 3 Menit

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo umumkan hari libur nasional tahun 2021

Menteri Tjahjo dalam keterangannya yang diterima Sabtu (13)9) mengatakan, SKB ini merupakan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Dalam SKB tersebut, bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah, seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. 

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun Hari Libur Nasional Tahun 2021:

1. 1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi

2. 12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. 11 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 14 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. 2 April : Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei : Hari Buruh Internasional

7. 13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

8. 13-14 Mei : Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah

9. 26 Mei : Hari Raya Waisak 2565

10. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

11. 20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

12. 10 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

13. 17 Agustus  : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. 19 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember : Hari Raya Natal


Cuti Bersama Tahun 2021

  1. 12 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  2. 12, 17, 18, dan 19 Mei : Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
  3. 3. 24 dan 27 Desember : Hari Raya Natal

Meskipun sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

sumber  : posk 




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.