Header Ads

Sebelum Febri, 37 Pegawai KPK Mengundurkan Diri Sejak Januari 2020

LINTAS PUBLIK, Sebanyak 37 Pegawai Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) memilih mengundurkan diri terhitung sejak Januari-September 2020. Menyusul berlakunnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi. Kamis (25/9/2020).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menuturkan terdapat 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Januari 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap.

"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Meski demikian, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN. Nawawi menyebut pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru.

"Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," katanya.

sumber  : posk 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.