Header Ads

Spesialias Penjambretan di Pematangsiantr Kembali Diringkus Polisi

LINTAS PUBLIK, Ara Septiano Butarbutar (25) kembali berurusan dengan pihak kepolisian, Selasa (22/9/2020). Pasalnya, pria beralamat di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar ini berulah lagi melakukan penjambretan terhadap korban Yuli Indahwati Gultom (16), warga Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto menyampaikan, korban telah membuat pengaduan sesuai Laporan Polisi nomor: 447/VIII/2020/SU/STR. Dalam pengaduannya, Yuli mengaku menjadi korban penjambret pada Minggu (30/8/2020).


"Pelaku berhasil kita tangkap di Jalan Pantai Timur, Gang Tuana, Siantar Timur, hari Minggu (20/9/2020) sekira pukul 23.00 WIB," kata Edy Sukamto.

Ara Septiano Butarbutar dikatakan AKP Edi Sukamto lagi status hukumnya tersangka saat menjalankan aksi penjambret HP Oppo A92 dari tangan korban di Jalan MH Sitorus, Siantar Barat. Akibatnya, Yuli alami kerugian sebesar Rp 4.200.000.

"Dari laporan korban itu lah kita kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tim Opsnal kita berpapasan dengan tersangka di Jalan Patitmura dan langsung menangkapnya,” ungkap Edi

Pasca ditangkap, Ara Septiano tak membantah telah melakukan penjambretan bersama rekannya JT yang kini diburuh polisi. "Dia ini waktu menjambret sama kawannya JT. Saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasti tetap kita buru," ujar Edi.

Tambah Edi lagi, Ara Septiano dan JT ketika menjambret HP korban mengendarai
sepedamotor Honda Vario 125 warna merah BK 6505 WAI dengan mengenakan jaket hitam. "Sepeda motor Honda Vario dan HP Oppo A92 sudah kita sita dari tersangka Ara," pungkasnya.

Aksi Ara Butar-butar Untuk Kesekian Kalinya

Dari data yang tertera di website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP)

Pengadilan Negeri Pematangsiantar, nama Ara Septiano Butar Butar (25) sudah tak asing lagi. Bahkan ara juga sudah empat kali diadili hingga masuk penjara dan terakhir ini Ara Septiano menambah jumlah kejahatanhya sebanyak lima kali.

Empat kali masuk penjara karena kasus pencurian. Ara Septiano pertama kali diadili pada awal tahun 2013 lalu. Saat itu masih dibawah umur sehingga masuk dalam perkara pengadilan anak.

Dalam tuntutan jaksa, Ara Septiano diancam penjara selama satu tahun. Majelis hakim sepakat dengan keputusan itu.

Pasca keluar penjara. Ara kembali berurusan dengan kepolisian pada Februari 2015 karena menjambret bersama rekannya. Penjambretan itu terjadi di Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.

Ditahun 2015 Ara Septiano menjambret tas seorang wanita yang mengendarai sepeda motornya. Korban kehilangan uang Rp 2 juta serta 3 unit handphone dan barang penting lainnya. Di bulan Mei, Ara Septiano dituntut jaksa dua tahun. Hakim mengurangi masa hukuman, dengan putusan penjara 1 tahun 6 bulan.

Tak hera dua kali dipenjara. Tepat pada tahun 2016 Ara Septiano berurusan lagi dengan pihak berwajib karena mencuri di rumah orang lain dan ketahuan pemilik rumah di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Lagi-lagi jaksa menuntutnya1 tahun 6 bulan. Namun, hakim sedikit mengasihinya lagi dan mengurangi hukumannya 2 bulan. Ia divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Pada tahun 2018 diman Ara Septiano setelah keluar dari penjara dirinya kalah berjudi lalu mengajak temannya untuk melakukan pencurian. Lagi dan lagi Ara Septiano kembali ke sel penjara pada September tahun 2018.

Pasca kala bejudi, Ara Septiano mencuri bersama temannya di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. satu Hp dan loudspeaker mereka curi dari truk yang sedang berhenti.

Di Pengadilan Negeri Siantar, Ara diadili dan dituntut dengan penjara selama 2 tahun. Putusan hakim kembali mengurangi hukumannya. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ini kali keempat dia masuk penjara karena kasus pencurian. Kali ini, Polres Siantar kembali menangkapnya karena menjambret handphone milik seorang pelajar pada hari Minggu, 20 September.

Penulis. : mhz
Editor.   : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.