Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjung Pinggir, Sat Narkoba Siantar Amankan 3 Pria
PUBLIK - SIANTAR, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap jaringan narkoba di lokasi tanah garapan yang merupakan lahan eks PTPN III kebunan Bangun Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (15/9/2020)
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Davit Sinaga kepada wartawan menyampaikan, dari hasil penggerebekan di tanah garapan tersebut berhasil mengamankan tiga pria penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA Ungkap Peredaran Narkoba, BNNK Siantar Tembak Napi Asimilasi, Ini Alasannya
Syarifuddin Saragih (57), Abay (30) dan Batubara (44) diamankan di Polres Siantar beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (15/9/2020)./ Hamzah Harahap. |
"Awalnya kita mendapat informasi adanya transsaksi narkoba yang dilakukan okeh Syarifuddin Saragih di Jalan Tanjung Pinggir, Gang Pelia, Kelurahan Tanng Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Laporan warga resah sudah banyak masuk sama kita. Kepada pimpinan pun laporan itu sudah masuk," kata Davit saat ditemui di Polres Siantar.
Dari penggerebakan yang berlangsung pada Sabtu 12 September 2020 tersebut, tiga pria berhasil diringkus. Ketiganya adalah Syarifuddin Saragih yang acap kali disapa BOS (57) warga Jalan Patuananggi, Kecamatan Siantar Utara, Abay (30) warga Jalan Patuananggi serta Batubara (44) warga Jalan Tanah Jawa Gang Kuil, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
"Awalnya kita melakukan penyelidikan dan terlihat ada sebuah mobil daihatsu keluar dari lokasi perladangan di Jalan Tanjung Pinggir langsung menghentikan mobil dan meminta Syarifuddin untuk kelura. Tapi yang bersangkutan menolak dan meminta menunggu pengacaranya data," kata AKP Davit Sinaga.
Setelah menunggu setengah jam lamanya, pengacara Syarifuddin pun datang dan petugas melakukan kartu anggota penggeledahan ditemukan lah kartu anggota SPSI, uang Rp 7 juta dan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dari tas milik Syarifuddin.
"Setelah ditemukan narkotik jenis sabu-sabu itu, kita lakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang dari perladangan Tanjung Pinggir yakni, Abay dan Batubara. Dari keduanya kita sita barang bukti narkotika jenis sabu 1.05 Gram dan uang Rp 240 ribu," ungkap Davit lagi.
Sebelum Syafarudin, Anak dan Waninyata Lebih Dulu Diringkus
Sebelum meringkus Syarifiddin alias BOS (57) warga Jalan Patuananggi, Kecamatan Siantar Utara ini. Sat Narkoba Polres Siantar telah lebih dulu meringkus anak Syarifuddin Saragih yakni Yunus Saragih (25).
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Davit Sinaga membenarkan jika pihaknya telah lebih meringkus Yunus Saragih dari salah satu rumah di Jalan Tomuan, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (11/2/2020).
Yunus ditangkap setelah pihak Kepolisian mengendus bisnis peredaran narkotika yang dijalankannya. Polisi pun melakukan penyelidika dan berhasil menangkapnya. Dari pengakuan Yunus kepada petugas, dirinya diupah Rp 100 dari setiap kali mengantar narkoba jenis sabu-sabu.
"Jadi, tersangka (Yunus) kita tangkap dari dalam kamar saat menimbang sabu yang akan diedarkannya,” jelas AKP David beberapa waktu yang lalu.
Penulis : hamzah
Editor : tagor
Tidak ada komentar