Header Ads

10 Poin di UU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Bikin Buruh Waswas

LINTAS PUBLIK, Disahkannya UU Cipta Kerja oleh Pemerintah dan DPR RI sontak mendapat protes dari berbagai kalangan. Salah satu yang bersuara paling lantang menolak UU Ciptaker ini adalah Federasi atau Serikat Buruh di Indonesia.

Pasalnya ditemukan banyak poin yang menyimpang dan cenderung mengabaikan keberpihakan kepada kaum buruh, namun justru menguntungkan para Pengusaha.

Dalam beberapa kesempatan pun mereka menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja diantaranya. Meminta UMK tanpa syarat tetap ada dan tidak menghilangkan UMKS, nilai pesangon yang diberikan tidak dikurangi, tidak boleh ada PWKT atau karyawan kontrak seumur hidup dan hilangkan outsourching seumur hidup.

Begitu juga dengan poin aturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, para buruh menuntut agar tetap sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, mereka menyerukan agar waktu kerja tidak eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh dihapuskan, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan Kesehatan dan pensiun.

Berdasarkan beleid Pasal 154A RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, terdapat aturan yang mengatur buruh.

Berikut 10 poin-poin UU Cipta Kerja yang Kontroversi dan Bikin Waswas.

  1. Sanksi pidana bagi Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan.
  2. Tidak ada denda bagi Pengusaha yang terlambat membayar upah.
  3. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat pesangon.
  4. Pekerja yang di PHK karena perusahaan melakukan efektifitas atau mengalami pailit tidak lagi mendapat pesangon.
  5. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.
  6. Outsourcing bebas dipergunakan oleh semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu.
  7. Pekerja atau buruh yang memasuki usia pensiun tidak lagi dapat pesangon.
  8. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMKS) dihapus.
  9. Upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan ini berpotensi membuka ruang adanya upah per jam. Maka otomatis upah minimum akan hilang.
  10. Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon.

Sepuluh poin-poin yang dikhawatirkan tersebut hanya sebagian dari isi pasal di UU Cipta Kerja yang telah resmi disahkan. 


sumber   : posk 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.