11 Pasangan Muda Mudi Bukan Suami Istri Terjaring Satpol PP di Hotel
LINTAS PUBLIK, Sebanyak 11 pasangan muda-mudi yang bukan suami isteri terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Hotel RedDoorz Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, mengatakan razia tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya pasangan muda-mudi yang keluar masuk hotel tersebut.
Pasangan muda mudi yang terjaring di Hotel RedDoorz. |
"Berdasarkan aduan dari masyarakat bahwa hotel itu ada indikasi untuk prostitusi. Saat kami periksa ada 11 pasangan tanpa identitas pasangan resmi, jadi kita gelandang ke Satpol PP," ujar Ghufron kepada media, Senin (5/10/2020).
Ghufron menambahkan, dari 11 pasangan bukan suami isteri tersebut rata-rata masih berusia belasan tahun.
"Umurnya ada yang 17-18 tahun, ada juga yang umur 20 tahunan. Hitungannya masih muda-muda," katanya.
Setelah diamankan, belasan pasangan muda tanpa identitas pernikahan tersebut kemudian ditindak sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Namun lantaran Rumah Singgah masih digunakan untuk fasilitas isolasi pasien Covid-19, maka kesebelas pasangan tersebut dipulangkan ke keluarganya.
"Lantaran Rumah Singgah digunakan untuk isolasi pasien Covid-19, akhirnya kita serahkan ke keluarga. Kita panggil keluarganya, kita minta buat surat pernyataan. Kita kembalikan ke orangtua," jelasnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar