18 Provinsi Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Daerah Lain Bagaimana?
LINTAS PUBLIK, Sebanyak 18 provinsi dipastikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak menaikkan upah minimum 2021.
Kepala daerah di 18 provinsi bakal mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ilustrasi |
"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Dirinya menekankan bahwa keputusan yang dituangkan dalam SE tersebut sudah memperhitungkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di tengah pandemi COVID-19.
"Mungkin teman-teman juga sudah membaca, kami di situ, di surat edaran tersebut kami menyampaikan latarbelakang kenapa SE itu dikeluarkan, tidak lain dan tidak bukan karena dilatarbelakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi COVID-19," paparnya.
Berdasarkan pemantauan Selasa, 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, daerah tersebut yaitu:
1) Jawa Barat
2) Banten
3) Bali
4) Aceh
5) Lampung
6) Bengkulu
7) Kepulauan Riau
8) Bangka Belitung
9) Nusa Tenggara Barat
10) Nusa Tenggara Timur
11) Sulawesi Tengah
12) Sulawesi Tenggara
13) Sulawesi Barat
14) Maluku Utara
15) Kalimantan Barat
16) Kalimantan Timur
17) Kalimantan Tengah
18) Papua
Masih ada peluang provinsi lain menaikkan upah? Klik halaman selanjutnya.
Ida telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Bagaimana jika gubernur tidak mengikuti SE tersebut lalu menaikkan upah minimum provinsinya (UMP)?
"Di surat edaran itu memang meminta (gubernur mengikuti SE), tetapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya. Saya kira Dewan Pengupahan Daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi (UMP)," kata Ida.
Ida menerangkan bahwa dirinya menyampaikan surat edaran kepada gubernur lalu yang menetapkan upah minimum adalah para kepala daerah tersebut.
Tapi Ida tidak menyatakan secara gamblang bahwa gubernur boleh saja tidak mengikuti SE tentang upah, kemudian menaikkan upah minimum.
"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur," jelasnya.
Melalui SE tersebut Ida menyatakan penetapan upah minimum 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
"Sekali lagi, yang menetapkan upah minimum tersebut adalah para gubernur. Kami meminta (sesuai SE) dengan latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang kami juga sebutkan di surat edaran tersebut, ini menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum tersebut. Jadi sekali lagi, ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," tambahnya.
sumber : det
Tidak ada komentar