Bareskrim Polri Serahkan 4 Tersangka Suap Djoko Tjandra Ke PN Jaksel dan Jakpus
LINTAS PUBLIK, Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan 4 tersangka berikut barang bukti kasus dugaan gratifikasi atau suap penghapusan red notice dan surat jalan Djoko Tjandra kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (16/10/2020).
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono |
Keempat tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra. Untuk Napoleon, Prasetijo dan Tommy dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka Djoko Tjandra diserahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Empat tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU," Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (16/10/2020).
Argo melanjutkan, pelimpahan berkas tahap II atau P21 tersebut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, pada Oktober 2020.
Dalam kasus tersebut, tersangka pemberi suap, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Untuk tersangka penerima suap, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
sumber : posk
Tidak ada komentar