BEM Seluruh Indonesia Besok akan Demo di Depan Istana, Polri Tidak Memberi Izin
LINTAS PUBLIK, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan ikut menggelar unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Kamis, Kamis (8/10/2020), di depan Istana Negara. Pihak polisi tidak akan memberi izin.
BEM SI unjuk rasa berbarengan dengan aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang digelar berbagai serikat buruh di Tanah Air, yang digelar 6 hingga 8 Oktober 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tidak akan memberikan izin keramaian di masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
"Kami tidak mengizinkan demo di masa Pandemi Covid-19, sekali lagi tidak kami izinkan. Saat ini tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat," kata Argo, Rabu (7/10/2020).
Argo mengatakan, apa pun bentuknya dengan cara berkerumun mengundang banyak massa, akan berpotensi memunculkan klaster-klaster baru Virus Corona yang saat ini jumlah positif semakin banyak.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.
Surat telegram tersebut dikeluarkan Kapolri untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tapi di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Argo Yuwono, Senin (5/10/2020).
Argo menjelaskan, penyebaran Covid-19 rawan munculnya claster baru di kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Sehingga menjadi pertimbangan Polri untuk tidak memberi izin terhadap kegiatan apa pun yang menyebabkan kerumunan.
sumber : posk
Tidak ada komentar