Berkas Lengkap, Djoko Tjandra Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur
LINTAS PUBLIK, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya merampungkan berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dengan rampungnya berkas dan diserahkan ke Pengadilan Negeri, sehingga dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Djoko Tjandra saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. |
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta, Ahmad Fuady mengatakan, berkas kasus perjalanan Djoko Tjandra, pengacara Djoko dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, telah rampung.
"Selasa (6/10), juga sudah diantar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, semua berkas sudah lengkap," katanya, Selasa (6/10).
Dikatakan Fuady, penyerahan berkas ketiganya sebagai kelanjutan dari hasil penyidikan Dittipidum Bareskrim Polri yang pada Senin (28/9) lalu melimpahkan berkas atau tahap dua.
Dengan begitu, ketiganya akan menjadi terdakwa dan segera diadili. "Cuma kan selama persidangan masih menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Saat ini, ketiga terdakwa itu sendiri ditempatkan di beberapa titik. Seperti Anita dan Brigjen Prasetijo ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Djoko di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri karena pertimbangan kasus lain yang menjeratnya.
"Mudah-mudahan satu atau dua pekan kedepan bisa langsung disidangkan," ungkapnya.
Sekedar informasi Djoko Tjandra sendiri akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1, subsider pasal 263 ayat 2 juncto 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Anita Kolopaking, ikut menjadi tersangka karena membantu pelarian Djoko yang kabur ke Malaysia. Hal yang sama juga dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim karena membantu Djoko kabur.
sumber : posk
Tidak ada komentar