Header Ads

Direktur dan Mantan Polisi Ditangkap Polresta Bandara Terkait Senjata Api Ilegal

LINTAS PU8BLIK,  Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap tiga pelaku kepemilikan senjata api tanpa izin alias ilegal. Dalam kaitan ini satu direktur dan mantan polisi ditangkap.


Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, dalam rentang waktu satu bulan, ketiga pelaku tersebut dilaporkan lantaran melanggar UU darurat tahun 1951 tentang senjata api. 

"Pertama terjadi tanggal 19 Septembera 2020, yang kedua 20 September 2020, ketiga 9 Oktober 2020," ujar Adi saat rilis di Mapolres Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020). 

Kombes Adi mengatakan, dari ketiga pelaku tersebut, satu di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Satu tersangka berinisial SAS (55) seorang direktur sebuah perusahaan swasta. Sedangkan ZI (35) merupakan mantan polisi yang dipecat secara tidak hormat," kata Kombes Adi. 

Adi menambahkan, pihaknya bersama PT Pos Indonesia, menggagalkan kiriman rovolver rakitan. Namun dirinya mengaku masih melakukan penyelidikan terkait pemilik, pengirim dan penerima.

Kemudian, lanjut Adi, pihaknya sudah berkoordinasi dan telah melakukan gelar perkara serta akan menindaklanjuti dengan tahap penyidikan atau kejaksaan. 

"Pasal yg dilanggar adalah pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman antara 20 tahun atau seumur hidup penjara," tutur Kombes Adi. 


sumber  : posk


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.