Header Ads

Gerakan Rakyat Melawan Kembali Demo Tolak Omnibus Law di Siantar, Ini Videonya

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) kembali melakukan aksi demo di Kota Pematangsiantar menolak UU Omnibus Law yang baru disahkan, Kamis (15/10/2020).

Gerakan Rakyat Melawan Kembali Demo Tolak Omnibus Law di Siantar

Gerakan Rakyat Melawan ini berasal dari kalangan mahasiswa dari berbagai universitas. Dari pernyataan Gerilyawan tersebut, 79 UU dengan 1.244 Pasal akan termuat ke dalam 15 bab, 174 pasal, dan menyasar 11 klaster Undang-Undang baru. Seiring dengan pembentukan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dilandasi oleh Naskah Akademik. 11 Klaster Undang-Undang baru tersebut yaitu: Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan lnovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan lnvestasi, Proyek Pemerintahan, Kawasan Ekonomi Khusus. Upaya pendekatan RUU Cipta Kerja memberikan akses tanpa batas yang jelas terhadap investasi sebesar-besarnya. 

Tentunya hal ini akan mengakibatkan menghilangnya perlindungan lokal terhadap masyarakat yang mengelola tanah bagi sumber penghidupan. Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini juga memberi peluang kepada pasar bebas dan global, hal ini justru bertentangan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Dampak terburuknya dari dominasi pasar bebas terhadap Negara adalah mengenai kesewenangan dalam menghilangkan kebijakan tertentu dan sebuah Negara, agar memudahkan kerja sama dapat terjalin.

Di tengah aksi, 12 pelajar diamankan satuan reskrim dan intel Polres Siantar. Puluhan pelajar tersebut diamankan karena hendak ikut demo dengan mahasiswa.



Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.