Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak PN Jakarta Selatan
LINTAS PUBLIK, Gugatan praperadilan status tersangka Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Seperti diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus mengurus kepengurusan Red Notice Djoko Tjandra. Pada saat itu Irjen Napoleon posisinya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte. |
Dalam persidangan agenda putusan itu, Hakim Ketua Suharno menilai penetapan tersangka Irjen Napoleon dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Joko S Tjandra (Djoko Tjandra) sudah sah dan sesuai prosedur.
"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ucap Suharno saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Suharno. Dalam pertimbangannya, Suharno menilai bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai pihak termohon dalam perkara ini telah memiliki bukti dalam menjerat Irjen apoleon sebagai tersangka.
Bareskrim dinilai sudah memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menjerat IrjenNapoleon. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serti menyita bukti dokumen lain yang relevan dengan dugaan suap Djoko Tjandra.
Selain itu, Suharno menyebut penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melalui serangkaian prosedur yang sesuai dengan KUHAP. "Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, sebaliknya termohon telah dapat membuktikan dalil-dalilnya," katanya.
sumber : posk
Tidak ada komentar