Header Ads

Gus Nur Ditangkap, Kuasa Hukum Belum Tahu Video untuk Penetapan Tersangka

LINTAS PUBLIK, Penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang dilakukan Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU) disayangkan tim kuasa hukum Gus Nur.


Pengacara Gus Nur, Chandra Purna Irawan, menduga penetapan tersangka kliennya akibat sering melontarkan kritik kepada rezim pemerintahan saat ini.

Pasalnya, hingga kini pihaknya belum mengetahui konten video mana yang menjerat Gus Nur hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berdasar LP tipe B, berarti ada pihak ketiga di luar internal kepolisian yang melaporkan. Kami belum tahu terkait video yang lagi viral kemarin  bersama Pak Refly Harun atau ada video lain," kata Chandra, Sabtu (24/10/2020).

Chandra juga heran sebelum dijemput kliennya sudah ditetapkan tersangka, seharusnya dipanggil dan diperiksa dahulu sebagai saksi. Bukan, tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena menurut aturan hukum kan harus ada panggilan saksi dulu. Sekarang peraturan Perkap Kapolri, penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, baru menetapkan tersangka," ucapnya.

Karena itu, rencananya pihaknya akan menempuh upaya hukum, termasuk salah satunya praperadilan. "Kami akan ambil upaya hukum terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," katanya.

Dari pasal yang dituduhkan kepada Gus Nur, sambung Chandra merupakan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45. Kemudian Pasal 310 dan 311 KUHP serta 207 KUHP tentang pencemaran terhadap penguasa. 

Sebelumnya, Gus Nur resmi menjadi tersangka atas dugaan menghina NU dengan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bernada SARA. 

Gus Nur ditangkap Dit Tipid Siber Bareskrim Polri dirumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dinihari. Penangkapan itu dari laporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim, pada Rabu (21/10/2020) kemarin.

Setiba di Gedung Bareskrim Polri, Gus Nur kemudian langsung dilakukan test swab Covid-19 sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka. 


sumber   : posk


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.