Header Ads

Iming-iming Kuliah Gratis, Mahasiswa Laporkan Politeknik Gihon ke DIKTI, Ini Penyebabnya

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Laporkan kampusnya ke  Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) , puluhan mahasiswa Gihon tuntut ijazah SD-SMP-SMA dikembalikan.

Sebanyak 25 mahasiswa Politeknik Gihon Pematangsiantar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gihon Menggugat (AMGM) mendatangi kantor LLDIKTI Sumatera Utara pada Jumat, (02/10/2020) di Medan, Sumatera Utara.

Hal ini dijelaskan Koordinator AMGM Andry Napitupulu yang menyebut kedatangan mereka guna melaporkan permasalahan penahanan ijazah SD-SMP-SMA oleh pihak kampus.

BACA JUGA  Didemo Mahasiswanya, Politeknik Gihon Kantongi Izin Mendikbud dan Telah Ajukan Akreditasi

Mahasiswa Politeknik Gihon Melaporkan Kampusnya.

"Pertama kali mendaftar kami diwajibkan menyerahkan ijazah asli SD-SMP-SMA sebagai barang jaminan agar kami kuliah di Gihon." ungkap Andry kepada lintaspublik.com, Senin (5/10/2020) malam.

Andry menjelaskan bahwa ijazah asli SD-SMP-SMA tidak dapat dijadikan barang jaminan sehingga mereka bersepakat untuk meminta kembali ijazah mereka.

"Kami tidak sedang bertransaksi jual beli atau pinjam-meminjam, kenapa harus diminta ijazah menjadi jaminan? Ini sudah murni penggelapan." terang Andry

Andry juga menuturkan bahwa ketika mencoba dialog dengan pihak Direktur, ia bersama unsur orangtua mahasiswa diminta untuk membuat surat pengunduran diri dan membayar kerugian kampus. 

"Kami hanya mau ijazah kami dikembalikan karena besar risiko jika kampus nekat menahan ijazah asli SD-SMP-SMA seluruh mahasiswa Gihon yang berjumlah ratusan orang, sementara kami disuruh membayar kerugian kampus yang kami tidak tau apa maksudnya." ujar Andry.

Andry menjelaskan saat pertama kali mereka masuk kampus Gihon dengan iming-iming uang kuliah gratis, tidak ada perjanjian untuk membayar atau mengganti rugi uang kuliah bila mahasiswa di Drop Out sehingga ia menilai SK Direktur yang mewajibkan mahasiswa membayar kerugian yakni uang kuliah selama mereka kuliah di Gihon sangat diskriminatif. 

Andry sendiri mendapat intimidasi yakni ancaman Drop Out karena mencoba mengajak rekan-rekannya untuk meminta kembali ijazah mereka.

"Padahal sampai detik ini selembar surat DO pun tidak berani mereka tunjukkan ke saya, sedangkan saya dihalangi masuk kampus untuk meminta ijazah saya. Jelas disini direktur sesuka hati memperlakukan mahasiswa." ujar Andry sembari menyebut agar melanjutkan kasus DO nya ke pengadilan.

Andry juga menuturkan bahwa ketika mencoba dialog dengan pihak Direktur, ia bersama unsur orangtua mahasiswa diminta untuk membuat surat pengunduran diri dan membayar kerugian kampus. 

Berdasar dari itulah, mereka telah membuat pelaporan kepada LLDIKTI wilayah Sumatera Utara dan berharap agar Kepala LLDIKTI Prof Dian Armanto dapat segera membantu mengatasi persoalan ini karena ia nilai telah mencoreng dunia pendidikan tinggi khususnya di Siantar-Simalungun.

"Kami juga sudah melaporkan kasus ini kepada Ombudsman RI supaya bisa mengawal perkembangan kasus ini." ujar Andry sembari mengharapkan perhatian dari pemangku kepentingan dalam kasus ini.

Hasil Pertemuan

Sebelumnya, Ada butir hasil pertemuan atau Keputusan, bahwa mahasiswa berkontribusi untuk mengajak satu atau dua orang mahasiswa baru untuk mendaftar. Solusi lainnya, yaitu membantu membayar sebesar Rp 5 juta selama setahun perkuliahan. Ini SK untuk tahun ajaran 2020/2021 semester ganjil agar mahasiswa bisa registrasi dan tidak berlaku surut. Perjanjian ini dibuat, karena situasi saat ini dalam masa pandemi Covid-19.

"Kemudian ada riak-riak lagi. Kita buat lagi pertemuan. Tapi disitu yang mahasiswa lain bukan bahas tentang masalah uang kuliah, tapi ada yang bilang Gihon tidak memiliki ijin, tidak ada akreditasi. Saya tunjukkan ini ijin Gihon dari Mendikbud, kita sudah mengajukan akreditasi. Gak mungkin tidak ada ijin tapi bisa mengajukan akreditasi. Sebelumnya akreditasi kita minimum (layak) karena baru buka. Tanggal 23 Oktober 2019 sudah kita sudah ajukan, 22 Juli 2020 berkas sudah dinyatakan lengkap dari BAN PT. Tinggal menunggu assesor akreditasi," lanjutnya.

Hasanuddin mengakui adanya penahanan soal ijazah SD sampai SMA saat mahasiswa tersebut saat pertama kali mendaftar. Namun, yang bersangkutan harus memenuhi perjanjian yang sebelumnya telah disepakati bila ada mahasiswa yang ingin keluar dari Gihon. 

Sementara kuasa hukum Politeknik Gihon, Miduk Panjaitan,SH mengatakan penahanan ijazah dalam setiap mahasiswa baru menjadi jaminan karena kampus Gihon terikat sampai lapangan kerja seperti dijamin. Siap pakai karena kerja sama dengan luar negeri. Jangan berhenti di tengah jalan.

"Bisa diminta ijazah, kita layani. Ada beberapa perjanjian. Selesaikan administrasi, bayar uang kuliah atau  mengajak mahasiswa lain mendaftar ke Politeknik Gihon. Saat ini sudah ada kerja di Jepang dengan gaji 15 juta per bulan, seharusnya berkontribusi 1 juta untuk membantu adik-adiknya. Tidak ada hak penahanan kecuali kalau dipenuhi persyaratan. Buat permohonan. Adminstrasi dipenuhi bila tidak ada membawa mahasiswa baru. Kan perjanjian itu sudah ditanda tangani. Kalau ada yang kurang puas, mari kita bahas, kami bersedia menerimanya. Tapi jangan anarkis,"ucap Miduk.

Akreditasi 


Pihak politeknik Gihon juga mengakui, bahwa pihaknya masih menunggu akreditasi dari BAN PT karena baru buka diajukan tertanggal 23 Oktober 2019 diajukan, 22 Juli 2020.

Hasil penelusuran media ini, pihak Politeknik Gihon memajang plang nama Politeknik Gihon di jalan Bahagia Permatangsiantar dengan nomor SK. Mendikbud no.572/E/0/2014 dan telah TERAKREDITASI dengan program studi Teknik Mesin, Tenik Elektronika dan Manajemen Informatika.

Penulis   : tim
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.