Header Ads

Kejari Simalungun Panggil 12 Badan Usaha Menunggak Iuran JKN-KIS

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Kejaksaan Negeri Simalungun bersama BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar melaksanakan kegiatan mediasi bagi 12 badan usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN-KIS di aula Kejari Simaluingun, Selasa (20/10/2020). Mediasi ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran badan usaha agar rutin membayar iuran JKN-KIS pekerjanya.


Kasidatun Kejaksaan Negeri Simalungun, Fitriani yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan melalui mediasi ini badan usaha dapat menyampaikan kendala yang menyebabkan menunggak iuran. 

Fitriani juga berharap melalui mediasi ini ditemukan solusi yang terbaik antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha tidak patuh. Karena menurutnya, kepatuhan badan usaha untuk membayar iuran JKN-KIS pekerjanya sudah tertuang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan SKK dari BPJS Kesehatan kepada kami terkait ada beberapa badan usaha yang memilik tunggakan iuran JKN-KIS yang cukup besar. Untuk itu kita mediasi apa penyebab badan usaha belum melaksanakan kewajibannya tersebut. Untuk itu pada saat mediasi ini kita langsung minta komitmennya kepada pimpinan badan usaha tersebut kapan dapat memenuhi segala kewajibannya terkait permasalahan tunggakan iuran JKN-KIS ini,” kata Fitri.

Fitriani menambahkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 telah disebutkan sanksi administrasi ataupun pidana jika badan usaha masih juga tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran JKN-KIS.

"Kejaksaan akan menjalankan isi dari Peraturan Pemerintah tersebut sehingga diharapkan badan usaha dapat mematuhinya agar terhindar dari sanksi tersebut," tegas Fitri.

Senada dengan Fitriani, Kepala Kabupaten Simalungun BPJS Kesehatan Korri Manurung mengatakan aturan terkait sanksi ini sudah disosialisasikan sejak lama kepada badan usaha. Namun hingga saat ini masih saja ditemukan beberapa badan usaha yang masih belum patuh untuk membayar iuran JKN-KIS tepat waktu.

“Mediasi dan penerbitan SKK ini merupakan salah satu usaha kami agar pemberi kerja dapat segera membayar tunggakan iuran JKN-KIS. Jika tidak dibayarkan, karyawan perusahaan tersebut tentunya akan dirugikan karena jika sakit kartu JKN-KIS tidak akan dapat digunakan,” kata Korri.

Korri menambahkan sebagai langkah untuk memberikan keringanan bagi badan usaha yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan, BPJS Kesehatan menerapkan program relaksasi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU). 

Badan usaha kata Korri, cukup membayar tunggakan 6 bulan ditambah 1 bulan berjalan, dan kepesertaannya bisa langsung aktif kemudian sisa tunggakan dapat dicicil sampai dengan Desember 2021.


Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.