Pemerintah Ubah Lagi Skema Pesangon di Omnibus Law, dari 32 Jadi 25 Kali Upah
LINTAS PUBLIK, Pemerintah kembali mengusulkan perubahan besaran pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Cipta Kerja telah menyepakati besaran pesangon sebesar 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kali ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan agenda pembahasan hasil tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) hari ini, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan perubahan besaran dan skema.
"Dalam perkembangan dan memperhitungkan kondisi pandemi saat ini maka beban tersebut diperhitungkan ulang. Yang menjadi beban pelaku usaha maksimal 19 kali gaji ditambah JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah," kata Elen dalam rapat dengan Baleg DPR, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya memberikan jaminan pesangon PHK sebesar 32 kali gaji. Namun menurut Elen, hanya 7 persen pengusaha saja yang mampu membayarkan pesangon sesuai aturan kepada pekerjanya yang di-PHK.
Maka dari itu, Elen berdalih perubahan besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja ini demi memberikan kepastian hukum bagi buruh yang di-PHK. Kata dia, pengusaha bisa membayarkan pesangon meski jumlahnya tak terlampau besar.
"Selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi, faktanya tidak banyak yang bisa berikan pesangon dengan jumlah setinggi itu," ujar Elen.
Usul perubahan ini menuai protes dari fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat. Di antaranya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Anggota Fraksi NasDem, Taufik Basari, mempertanyakan jaminan pemerintah bahwa besaran pesangon 19+6 kali gaji ini bisa diimplementasikan. Taufik mengatakan ketentuan ini justru dikhawatirkan menimbulkan PHK massal lantaran tidak kecilnya pesangon yang mesti dibayarkan.
"Jaminan apa yang bisa disampaikan pemerintah untuk yakinkan kami semua dan buruh bahwa kebijakan baru ini tidak menimbulkan hal yang kita khawatirkan," kata Taufik.
Anggota Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan dan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa berkukuh besaran pesangon seharusnya tetap 32 kali gaji seperti yang sudah diputuskan. Hinca mengatakan perubahan ini justru akan merusak tatanan yang ada.
"Kami ingin tetap ada keberpihakan pada buruh yang ingin dimatikan (di-PHK) itu," kata Hinca.
Anggota Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mempertanyakan mengapa ketentuan substansial yang sudah disepakati itu dibahas lagi untuk diubah. Namun meski menuai pertanyaan dari lima fraksi, perubahan besaran pesangon PHK ini tetap diketok.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengklaim ia telah memberi kesempatan pada fraksi-fraksi untuk menyatakan pendapat. Ia mempersilakan ketidaksepakatan terkait pasal tersebut dituangkan dalam pandangan fraksi saja.
"Tadi kan sudah saya kasih kesempatan, sudah dijawab pemerintah, puas tidak puas tinggal keputusan politik," kata Supratman lalu mengetok perubahan pasal tersebut.
sumber : ant
Tidak ada komentar