Header Ads

Petinggi KAMI Dilarang Menjenguk 8 Anggotanya yang Ditahan di Bereskrim Polri

LINTAS PUBLIK, Rombongan Presedium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo, cs ditolak saat ingin menjenguk 8 anggotanya yang ditahan Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). 

Petinggi KAMI, Gatot Nurmantyo,  Din Syamsudin, Rochmat Wahab, yang mendatangi Bareskrim Polri, ditolak.

Karena ditolak, Gatot bersama petinggi KAMI lainnya  Din Syamsudin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani dan pengamat politik Rocky Gerung, akhirnya pulang dari gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gatot Nurmantyo mengatakan, tidak mempersalahkan tidak diperbolehkan menjenguk 8 anggotanya dan lebih memilih untuk pulang lantaran setelah ditunggu tidak ada jawaban dari pihak kepolisian.

"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban. Ya terima kasih, nggak ada masalah," kata Gatot.

Keributan sempat terjadi antara rombongan Gatot dan petugas kepolisian yang berjaga di lobi Bareskrim Polri. Mereka adu argumen hingga akhirnya Gatot dan rombongan batal menemui anggota dan petinggi KAMI.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menetapkan 8 orang petinggi KAMI sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. 

Mereka ditangkap terpisah di Jakarta dan Medan, Sumut lantaran dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law hingga berujung anarkis.

Ke-8 orang tersebut, empat orang ditangkap di Jakarta, yaitu Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara, yakni Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.


sumber   : posk


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.