PLN UP3 Pematangsiantar Menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Simalungun
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, PT.PLN (Persero) sebagai salah satu BUMN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya kerap kali dihadapkan dengan permasalahan hukum. Melihat kondisi saat ini maka PT PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar mengharapkan dukungan dan kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara, selanjutnya kerjasamanya tersebut ditindaklanjuti pada hari ini dengan penandatanganan MOU antara Joy Mart S Sihaloho selaku Manager UP3 Pematangsiantar dan Gloria S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (14/10/2020).
Turut menyaksikan dalam acara penandatanganan Manager Bagian PLN UP3 Pematangsiantar, seluruh Manager ULP yang berada di wilayah kerja Kabupaten Simalungun dan dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dihadiri Kasidatun, Kasi Barang bukti & barang rampasan, Kasi Intelijen, Kasubsi Tata Usaha Negara dan Kasubsi Pertimbangan Hukum.
Manager PT.PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar, Joy Mart S Sihaloho usai penandatangan MOU dengan Kajari Simalungun, Gloria Sinuhaji, SH MH |
Adapun maksud dan tujuan kerjasama ini meliputi Pemberian Bantuan Hukum dan Pemberian Pertimbangan Hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain seperti Penagihan tunggakan rekening listrik, Penyelesaian P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), Pengamanan asset, Pembangunan jaringan distribusi dan lain sebagainya yang membutuhkan pendampingan dalam masalah hukum perdata.
Manager PLN UP3 Pematangsiantar "Menyampaikan sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik bagi kepentingan umum, tidak menutup kemungkinan PLN dihadapkan dengan permasalahan hukum termasuk untuk menunjang kelancaran tugas dan pelayanan.
Untuk itulah PLN UP3 Pematangsiantar perlu menjalin kerjasama dengan Pihak Kejaksanaan Negeri, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Simalungun,"ujar Joy.
Lanjutnya, “penandatanganan Kesepakatan Bersama ini nantinya akan dilaksanakan di setiap Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerja PLN UP3 Pematangsiantar.
Kajari Simalungun Gloria Sinuhaji S.H., M.H menyampaikan bahwa kesepakatan bersama antara PLN dan Kejaksaan bukan hal yang baru, karena diseluruh daerah yang pernah tempat beliau bertugas, pasti mempunyai nota kesepahaman dengan PLN dan semoga dengan dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memberikan nilai manfaat bagi kedua belah pihak.
Setelah penandatanganan MoU dilanjut dengan acara diskusi bersama dan tanya jawab antara PLN UP3 Pematangsiantar dengan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Penulis. : franki
Editor. : tagor
Tidak ada komentar