Header Ads

Polisi Amankan 10 Admin-Kreator Grup FB dan WA Terkait Demo Omnibus Law

LINTAS PUBLIK, Polda Metro Jaya menciduk 10 orang sebagai admin dan kreator grup Facebook STM Se-Jabodetabek dan WhatsApp (WA) grup Demo Omnibus Law. Para tersangka mayoritas anak dibawah umur dan berstatus pelajar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, ada total 10 tersangka yang sudah diamankan. Mereka merupakan admin dan kreator melakukan provokator kerusuha di dalam grub Facebook dan grub WA.

Dikatakan, di grub Facebook STM Se-Jabodetabek memiliki ribuan member. Didalam grub tersebut banyak komentar ajakan ujaran kebencian dan melakukan unjuk rasa dengan anarkis.

"Karena grub facebook STM sudah penuh mereka buat grub WA Demo Omnibus Law. Penangkapn 10 tersangka ini merupakan pengembangan dari 3 tersangka MI, MN, MH yang juga kreator dan admin WA grub Jakarta Timur," tukas Nana, Selasa (17/10/2020).

Dari penangkapan itu, kemudian dibekuk 2 admin dan kreator WA grub Omnibus Lawa AP dan FS. Kemudian menangkap seorang lagi MAR sebagai admin WA grub STM Se-Jabodetabek. "Kami masih kembangkan karena ada 3 lagi yang masuk DPO polisi," tukasnya.

Selain itu, 4 tersangka lainnya WH, 16, MRAI, 16, GAS, 16, dan JF, 17 juga diamankan sebagai admin dan kreator grub facebook STM Se-Jabodetabek.

"Para pelaku membuat postingan-postingan pada akun media sosial facebook yang bermuatan provokasi dan ajakan dengan tujuan membuat kericuhan dan melawan aparat keamanan pada saat pelaksanaan demo tolak UU Cipta Kerja," katanya.

Seorang lagi adalah FN, 17 sebagai admin grub Instagram @panjang.umur.perlawanan. tersangka ini juga sama memposting mengajak STM melakukan tindakan anarkis saat demo.

Kapolda menjelaskan hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut termasuk mencari otak penggerak sehingga para pelajar melakukan aksi anarkis.

"Kami masih kembangkan mencari pihak-pihak yang menggerakkan diluar dari admin tersebut," ucap Nana. Dari para tersangka polisi menyita diantaranya, handphone, laptop, masker, cat pilok, dll.


sumber   : posk


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.