Header Ads

Polri Tindak Tegas Jika Ditemukan Anggotanya Berperilaku LGBT

LINTAS PUBLIK, Polri akan menindak tegas anggotanya jika terbukti berperilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Pernyataan tersebut terkait ucapan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Pur) Burhan Dahlan bahwa adanya informasi kelompok LGBT di institusi TNI-Polri. 

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Tindakan tegas itu tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Dalam Pasal 11 huruf c, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan kemudian norma agama, serta nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum ada informasi terkait adanya personel berorientasi seksual LGBT di lingkungan Polri dan masih menunggu laporan dari Propam.

"Kami tetap menunggu dari Propam polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).

Argo memastikan, pihaknya akan tindak tegas jika ada anggota yang ketahuan LGBT. "Jadi, Kalau terjadi hal tersebut tentunya polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar. Tentunya sanksi kode etik juga sudah menunggu," pungkasnya.

Sebelumnya, Mayjen (Pur) Purnawirawan Burhan Dahlan mengatakan, pihak TNI sempat mengadukan kepadanya tentang adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri. 

"Belakangan ini saya diajak diskusi di Mabes AD. Ada unik yang disampaikan, yakni mencermati fenomena LGBT di lingkungan TNI. Ternyata sudah ada kelompok-kelompok baru kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," kata Burhan saat live streaming Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Senin (12/10/220).

Kelompok ini, kata Burhan dipimpin oleh seorang personel berpangkat Sersan. Sementara beberapa anggotanya berpangkat Letkol. Menurutnya, fenomena seperti ini sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu.

sumber   : sumber


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.