Alamak! Satu Keluarga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Panai Tengah, Diantaranya Suami Istri
LINTAS PUBLIK- LABUHANBATU, Diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu, satu keluarga terdiri dari Pasangan suami istri serta adik sang suami ditangkap polisi di Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Ketiga sanak saudara itu, S alias Unying (37) alamat Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah (Suami), EMW alias Wati (31) alamat Dusun VII, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Panai Hulu (Istri), dan PP alias Yogo (19) alamat Dusun IV, Desa Meranti Faham, Panai Hulu (Adik Unying), ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung saat penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Hulu Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (22/11) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tersangka S alias Unying berhasil diamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu bruto 6,03 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah HP Android merk Vivo warna hitam dan Nokia warna putih, serta Uang tunai Rp230 ribu rupiah. Dari tersangka EMW alias Wati diamankan barang bukti, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi sabu bruto 2 Gram, 1 (satu) botol minyak rambut warna hitam. Kemudian dari tersangka PP alias Yogo disita barang bukti, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan bruto 2,71 Gram, 1 (satu) buah botol minyak rambut warna biru, dan 2 (dua) buah HP Android merk Vivo dan Samsung warna hitam. Total BB sabu keseluruhan dari hasil penangkapan itu sebanyak 10,74 Gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/11) mengatakan, penangkapan keluarga pengedar sabu-sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan pada tanggal (18/11) dan tanggal (20/11), dimana masyarakat sudah resah terhadap aktivitas peredaran Narkoba di Kecamatan Panai Hulu dan Panai Tengah. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama tiga hari. Tepat pada Minggu (22/11) sekira pukul 15.00 WIB, dilakukan pengerebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah.
"Dalam penggerebekan yang juga disaksikan oleh Aparat Desa itu, petugas mendapatkan BB plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan S alias Unying di bawah tempat tidur, dari Yogo juga didapatkan BB yang diselipkan di kandang ayam, serta dari Wati didapatkan BB yang disimpan di dekat mesin Air di sumur.
Saat dilakukan interogasi, baik EMW alias Wati maupun PP alias Yogo mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari S alias Unying. Tersangka S juga mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial B, warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan via HP, dan saat akan dilakukan pengembangan terhadap B, HP B tidak aktif, "jelas Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka S alias Unying juga mengakui bahwa sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut dengan Omzet sekitar 10 Gram perminggu, keuntungan sekitar Rp3 juta rupiah. Tersangka S alias Unying juga mengakui bahwa dalam menjalankan bisnis haramnya itu dirinya dibantu oleh sang Istri, EMW alias Wati dan sang Adik, PP alias Yogo.
Terhadap ketiganya dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Usai penangkapan terhadap ketiganya, Polres Labuhan batu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mendapat ucapan terimakasih dan apresiasi dari unsur masyarakat Panai Hulu karena telah menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat sehingga berhasil mengungkap dan menangkap satu keluarga pengedar sabu.
Penulis : nathan
Editor : tagor
Tidak ada komentar