Di Seribudolok, Seorang Ayah Diduga Cabuli Putri Kandungnya Sejak Setahun Silam
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Seorang ayah berinisial ( BJ ) 38 tahun warga Saribudolok Atas Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun diduga tega mencabuli anak kandungnya sejak satu tahun silam.
Anak kandungnya itu kita sebut saja Melati berusia 12 tahun. Melati kerap mendapat perlakuan tidak senonoh ketika ibu kandungnya tidak sedang berada dirumah.
BACA JUGA Suami Laporkan Istri yang Dipergoki Warga Selingkuh di Rumahnya ke Polisi
Kejadian yang memilukan itu terendus ketika paman Melati datang bertamu untuk membicarakan pekerjaan, Senin 2 November 2020, sekira pukul 11.00 WIB.
Kemudian korban ( Melati nama disamarkan ) mengajak saksi (paman korban) keluar untuk membeli paket internet. Disaat itu lah Melati menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya berinisial BJ berusia 38 tahun.
Setelah mengetahui hal tersebut, paman kandung korban berinisial DMB dengan ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Saribudolok.
Setelah dilakukan pendekatan kepada korban, maka korban mengatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan ayah Kandungnya berinisial ( BJ ) tahun sudah dilakukan sejak satu tahun lalu.
Korban juga mengatakan perbuatan cabul tersebut sudah sering dilakukan ayah kandungnya bahkan dalam seminggu 4 kali. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut saat ibu korban tidak ada dirumah.
Pelaku menarik tangan korban dan membawa korban ke dalam kamar pelaku dan membuka celana korban kemudian memasukkan kelamin pelaku kedalam kelamin korban. Korban tidak berani mengadu karena diancam oleh pelaku.
Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Saribu Dolok Iptu Sijabat saat di komfirmasi terkait kejadian tersebut membenarkannya.
Kapolsek Saribu Dolok juga menambahkan pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga sudah disita polisi dalam kasus pencabulan tersebut dan pelaku sudah kami serahkan ke Mapolres Simalungun.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar