Diduga Hina Habib Luthfi, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Dilaporkan Ke Mabes Polri
LINTAS PUBLIK, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020, dilakukan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid .(ist) |
Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid mengatakan, laporan terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Muanas Alaidid, Selasa (17/11/2020).
Muanas Alaidid menjelaskan, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata bukan pertama kali dilakukan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan dilakukan Maheer bukan kali ini saja, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah menghina terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Ia meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Ustaz Maher terkait kasus tersebut Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
Dalam laporannya, Ustaz Maher dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ujaran kebencian Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
sumber : posk
Tidak ada komentar