Header Ads

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Labuhanbatu Utara

LINTAS PUBLIK, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (tengah) meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020) untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Pusat. (ANTARA/Humas KPK)


Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung (KSS), tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.

Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (tengah) meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020) untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KSS selama 40 hari dimulai 30 November 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Ia mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Khairuddin dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara.

KPK telah menetapkan Khairuddin bersama Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka pada Selasa (10/11).

Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.


sumber   : ant


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.