Header Ads

KPK Tahan Kepala Badan Pendapatan Pemkab Labuanbatu Utara

LINTAS PUBLIK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pendapatan Pemkab Labuanbatu Utara, Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017 dan 2018, Kamis (12/11/2020).

Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto.

Tersangka Agusman Sinaga alias AMS, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Sumut. Tersangka ditahan selama 20 hari  ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1  Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. 

Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto mengatakan, dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jaksel  kasus tersebut merupakan pengembangan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK melakukan  penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada  tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara,” kata Karyoto.

Atas perbuatannya, AMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya KPK menetapkan 10 orang tersangka, Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara),Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). 

Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan empat orang  sebagai tersangka BBD (walikota Tasikmalaya), KSS (Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, PJH (Swasta / Wabendum PPP tahun 2016-2019) dan ICM (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode  2014-2019).

Seperti diketahui dalam OTT yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018 lalu itu berhasil diamankan uang Rp 400 juta. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, pihak swasta/perantara Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

KPK juga menangkap kontraktor Ahmad Ghiast, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD).

Selain BBD, keenamnya tersangka lainnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan BBD saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan ditahan di Rutan cabang KPK Kavling C1.


sumber   : posk


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.