Menyusun RPP, Menaker Sebut Sudah Ajak Unsur Pekerja dan Buruh
LINTAS PUBLIK, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan tanggapan mengenai berbagai demontrasi dan unjuk rasa yang digelar di berbagai tempat. Demo dijamin UU. Terkait RUU Cipta Kerja, menurutnya sejak awal sudah sebelum dibahas di DPR, Ida mengatakan sudah membahas dengan berbagai pihak termasuh buruh / pekerja. Demikian juga untuk pembahasan RPP sekarang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah |
MenurutMenaker, pihaknya sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha. Demikian juga saat ini untuk membahas RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang menjadi perintah UU Cipta Kerja.
“Dari awal, kita selalu dan akan tetap mengundang/mengajak bersama-sama SP/SB maupun pengusaha untuk merumuskan bersama-sama berbagai aturan ketenagakerjaan. Bahkan saat ini, kita juga mengundang untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-undang Cipta Kerja,” kata Menaker Ida, di Jakarta pada Selasa (10/11/2020).
“Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan SP/SB, teman-teman Apindo kadin untuk sama-sama membahas RPP. Ada 4 RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP. Di undang-undang diberi waktu 3 bulan, namun kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut,” kata Menaker Ida.
Menaker mengatakan unjuk rasa dan demonstrasi merupakah hak, namun diharapkan selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis.
“Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,” kata Menaker Ida.
Menaker Ida mengatakan selama ini, pemerintah telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan Undang-undang Cipta Kerja.
“Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman SP/SB maupun dari pengusaha,” kata Menaker Ida.
sumber : posk
Tidak ada komentar