Nyambi Edarkan Sabu, Tukang Muat Pasir Ini Dimuat Polisi ke Sel
LINTAS PUBLIK - Labuhanbatu, MS alias Ahmad (30) warga Dusun l Pangkatan Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, berprofesi sebagai Tukang muat pasir, ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, karena nyambi edarkan sabu.
Ahmad ditangkap dari sebuah pondok di Tangkahan Bang Sembiring Desa Pangkatan, saat sedang santai menunggu pasiennya, Senin (09/11) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus klip plastik kecil transparan diduga sabu seberat 2, 14 Gram, 1 (satu) timbangan elektrik silver, dan 1 (satu) HP Samsung warna putih.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa (10/11) mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama hampir satu minggu.
"Setelah memastikan target, petugas pun langsung menyergap pelaku dan mengamankan barang buktinya" jelas AKP Martualesi.
Saat dilakukan interogasi, lanjut Kasat, tersangka mengakui telah 4 bulan lebih mengedarkan sabu. Dalam seminggu transaksi sabu sebanyak 15 Gram dengan keuntungan Rp4 juta rupiah. Tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial D (35) warga Dusun Blok Songo, Desa Sisumut, Kotapinang, Labusel.
Selanjutnya personil melakukan pengembangan terhadap D, namun setelah dipancing via HP, Hp D tidak aktif.
"Tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut, "tandasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Sub 112 ayat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis : nathan
Editor : tagor
Tidak ada komentar