Pemotor Ini Kena Tilang, Dendanya Lebih Mahal dari Harga Motornya
LINTAS PUBLIK, Setiap pengendara yang melanggar lalu lintas akan ditilang. Sanksinya bisa berupa denda atau bahkan bisa dibui. Denda pelanggaran lalu lintas bermacam-macam, malah bisa menguras dompet si pelanggar tersebut.
Seorang pedagang sayur di India bernama Arun Kumar kedapatan melanggar lalu lintas. Dilansir Cartoq, dia disemprit polisi di dekat kantor polisi Madiwala di Bangalore, India karena pelanggaran lalu lintas.
Pengendara Ini Ditilang, Dendanya Lebih Mahal dari Harga Motornya. Foto: Cartoq. |
Petugas polisi yang menghentikannya lalu memasukkan pelat nomor Honda Dio yang dikendarainya pada database polisi lalu lintas. Hasilnya bikin kaget, skuter Honda Dio tersebut ternyata telah beberapa kali digunakan melanggar lalu lintas. Akumulasi dendanya mencapai 42.500 rupee atau setara Rp 8,3 juta. Tidak kurang dari 77 kasus pelanggaran lalu lintas tercatat dilakukan dengan motor tersebut.
Ketika dihadapkan dengan fakta tersebut dan diminta membayar Rp 8,3 juta, Arun Kumar meninggalkan motornya dan berjalan pergi. Dia mengatakan, nilai jual skuter tersebut hanya 30.000 rupee atau Rp 5,8 juta. Jadi, tak mungkin baginya membayar denda Rp 8,3 juta untuk menebus motor seharga Rp 5,8 juta.
Puluhan kasus tilang yang dialami motor milik Arun Kumar tersebut tertunda selama dua tahun. Sebagian besar pelanggarannya adalah melanggar rambu lalu lintas dan berkendara sambil membonceng penumpang lebih dari satu. Karenanya, dia diminta membayar Rp 8,3 juta.
Motor milik Arun Kumar ini pun disita polisi. Kendaraan yang disita tersebut kemudian menjalani sidang pengadilan dan tergantung pada keputusan pengadilan, kendaraan tersebut dilelang atau dikembalikan kepada pemiliknya setelah dia membayar denda.
Ini bukan pertama kalinya pemotor didenda dengan jumlah yang sangat besar karena akumulasi pelanggaran lalu lintas di India. Sebelumnya, ada pengendara motor Honda Acvtiva yang didenda 100.000 rupee (Rp 19 juta) karena akumulasi denda dan pengendara Toyota Etios yang juga didenda dengan nilai yang sama.
sumber : det
Tidak ada komentar