Sat Narkoba Ungkap Jaringan Narkoba di Sei Berombang, 2 Perempuan dan 2 Residivis Ditangkap
LINTAS PUBLIK - LABUHANBATU, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membongkar jaringan peredaran Narkoba di Sei Berombang dan berhasil menangkap empat tersangka. Dari empat tersangka, 2 diantaranya Perempuan sedangkan 2 lagi merupakan Residivis kasus yang sama.
Adapun 2 Perempuan itu berinisial JMU alias Jeni (26), JN alias Ida (46) dan 2 Laki-laki Residivis berinisial MS alias Sukur (40) dan AYS alias Dian (32), keduanya pernah divonis dengan masing-masing hukuman 5 dan 1,5 tahun penjara. Keempat tersangka merupakan warga Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt dan Tim berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (25/11) sekira pukul 06.00 WIB.
Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua pemberantasan tindak pidana Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu setelah Kabupaten Labusel. Untuk daerah Sei Berombang sendiri sudah keempat kalinya berhasil dilakukan pengerebekan kampung Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (26/11) dalam releasenya menyampaikan, tersangka pertama yang berhasil dibekuk adalah JMU alias Jeni (26), dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 Gr, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 4 (empat) buah plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah toples.
Kasat melanjutkan, dari penangkapan JMU alias Jeni dikembangkan ke JN alias Ida (46) dengan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 Gr, 30 (tiga puluh) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekop pipet, 1 (satu) buah panci Alumunium tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah buku tulis catatan transaksi sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit HP Nokia, dan 2 (dua) buah bong.
Dari penangkapan Ida, masih lanjut Kasat, dikembangkan ke tersangka MS alias Sukur (40), barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 Gr, 1 (satu) buah kotak rokok, dan 1 (satu) buah buku catatan tranasaksi Narkotika. Selanjutnya dari tersangka Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AYS alias Dian (32). Dian ditangkap saat sedang tidur di rumahnya, adapun barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) unit HP Samsung dan 1 (satu) buah plastik klip kosong.
"Dari pemeriksaan tersangka, MS alias Sukur mengaku bahwa mampu menjual 10 Gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan Rp1,5 juta, sementara tersangka AYS alias Dian mengaku dalam sepekan menjual sabu sebanyak 50 Gram dengan keuntungan Rp2,5 juta, "ujar AKP Martualesi.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Dian untuk pengembangan selanjutnya, "imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : nathan
Editor : tagor
Tidak ada komentar