Header Ads

Sekda dan Sejumlah ASN di Simalungun Dilapor ke KASN

LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Diduga melalukan kampanye dan mendukung salah satu calon bupati Simalungun Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora dan oknum kepala dinas beserta sejumlah Camat di Kabupaten Simalungun dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, KASN dan ke Pejabat Pembina Kepegawaian, oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI). 

Ketua GEMAPSI, Anthony Damanik SP kepada wartawan, Senin (16/11/2020) membenarkan telah melaporkan sejumlah pejabat di Kabupaten Simalungun, sesuai dengan surat Nomor : GEMAPSI/O97/Lap/ASN/XI/Sml.

" Iya benar barusan kita Laporkan dan sudah diterima staf di Kemendagri, " ujarnya

Ketika ditanyakan terkait isi laporan nya, Anthony mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, di Kabupaten Simalungun oknum ASN sepertinya terstruksur dan sistematis diperintahkan oleh Bupati Simalungun saat ini untuk memenangkan saudara kandungnya yang ikut dalam pertarungan Pilkada desember mendatang.

Anthony juga menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki pemanfaatan ASN untuk memenangkan salah satu paslon yang memiliki pertalian keluarga dengan Bupati Simalungun dan diduga kuat sudah mengakar sampai dengan ASN golongan terendah.

Padahal menurut ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku jelas diatur bahwa ASN dilarang berpolitik praktis seperti di dalam pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 dimana pada pasal tersebut tertulis bahwa pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri dan Kepala desa atau sebutan lain seperti Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Kami berharap Mendagri, KASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian mengambil langkah tegas dan cepat dan memberikan sanksi tegas kepada Para ASN yang melanggar,"ucapnya sembari menegaskan demi kualiatas Pilkada yang bersih, jujur dan adil, kami mengharapkan kerja sama yang baik dan agar laporan yang telah kami sampaikan untuk segera diproses secepatnya,

Sekda Kabupaten Simalungun, Mixnon Simamora ketika dikonfirmasi mengenai laporan GEMAPSI tidak berhasil. Begitu juga konfirmasi via telepon, "nomor yang anda tuju sedang tidak menerima panggilan,"begitu bunyi ketika ditelpon.

Sedang konfirmasi melalui aplikasi WA, tidak aktif dan hanya centang satu.


Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.