Header Ads

Sempat Melarikan Diri, Ini Kata Supir Truk yang Mengakibatkan 5 Meninggal Dunia

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Simalungun AKP Jodi Indrawan, S.I.K., menetapkan sopir truk Mitsubishi Fuso Suratman (52) sebagai tersangka peristiwa kecelakaan beruntun yang menewaskan lima orang di Jalan Asahan KM 4-5  jurusan Pematangsiantar-Perdagangan, Kelurahan Dolok Marlawan Kecamatan Siantar, Kamis (19/11/2020).

"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 - 5 yakni sopir truk fuso Suratman," kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan, Jumat (20/11/2020).

Mengenai kelayakan jalan truk tersebut lanjut Jodi menjelaskan, bukanlah kewenangan pihak kepolisian. Namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KIR, STNK dan SIM sangat lengkap, dan supir juga keadaan sehat.

"Untuk STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisil di Kampar Riau,"ucapnya.

Untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk, kata Kasat Lantas itu, pihaknya akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus itu.

Satlantas juga, sebut Jodi, telah melakukan pemeriksaan secara kesehatan dan sopir truk Suratman itu tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.

Terkait kaburnya supir Suratman itu pasca kejadian, kepada pihak Satlantas, Suratman mengaku takut dihakimi massa, melarikan diri ke pemukiman warga dan mengamankan diri di warung kopi. Kemudian setelah ditanyai oleh pemilik warung kopi, Suratman menjelaskan kejadian yang dialaminya berikut kepada pimpinan perusahaan tempat di bekerja. 

Warga yang mengetahui langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten, dengan cepat personil Sat Lantas Polres Simalungun langsung menjemput guna mengamankan supir truk tersebut.

Peristiwa itu membuat tersangka Suratman dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya telah terjadi kecelakaan lalu lintas, Kamis (19/11/2020) yang melibatkan mobil truk mitsubishi fuso BM 8238 ZU dan 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor. Akibat peristiwa itu, 5 orang dinyatakan meninggal dunia dan enam orang luka ringan. Dari kejadian tersebut pihak Sat Lantas Polres Simalungun sempat mendatangkan Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara untuk bersama-sama melakukan pengecekan TKP.

Permintaan Maaf

Suratman ditemui media lintaspublik.com seusai gelar temu pers Lantas Polres Simalungun di jalan Asahan Pematangsiantar meminta maaf bagi seluruh korban truk tronton yang dikemudikannya.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, baik yang belansungkawa (meninggal) maupun yang luka-luka di rumah sakit,"kata Suratman, bahwa dirinya tidak punya firasat kalau kejadian (Tambarakan beruntun) itu bisa menimpa dirinya, dan banyak korban.

"Yah saya salah, saya mohon maaf,"kata Suratman sedih apa yang dialaminya.


Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.