Header Ads

UMK Tangsel 2021 Naik Tapi di Bawah Harapan, Buruh Diminta Legowo

LINTAS PUBLIK, Pemerintah Provinsi Banten resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2021 sebesar 1,5 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sukanta mengatakan UMK Kota Tangsel naik sekitar Rp150 ribu. 

Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan usulan dari berbagai kalangan dan selanjutnya disahkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. 

"UMK itu pertama usulan buruh terus ada juga dari APINDO, serta dari para pakar dan perguruan tinggi. Setelah itu diusulkan ke Gubernur, nanti gubernur yang menetapkan," ujar Sukanta, Minggu (22/11/2020).

Sukanta mengatakan, untuk UMK Kota Tangsel yang diperkirakan naik sekitar Rp150 ribu. Dirinya pun meminta agar buruh legowo menerimanya. 

Hal tersebut lantaran saat ini kondisi perekonomian masyarakat sedang lesu akibat pandemi Covid-19. 

"Kalau saya sih berharap para buruh harus legowo karena kan masanya masih pandemi. mereka kan mintanya 8,51% (keinginan buruh) kan tidak mungkin," katanya. 

Sukanta menjelaskan bahwa UMP tersebut baru mulai berlalu pada 2021.

"Tahun 2021 baru mulai ditetapkan oleh Pemkot wilayah masing-masing. 


sumber   : posk


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.