Dalih Iseng Semata Saat Pria Ditangkap Gegara Ancam Bunuh Kapolda
LINTAS PUBLIK, Ulah pria berinisial S (40) menyebarkan ancaman pembunuhan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berujung penangkapan. Pelaku berdalih iseng semata.
Pesan ancaman pembunuhan terhadap Irjen Fadil Imran itu tersebar di aplikasi percakapan. Pelaku menyebarkan foto Fadil lengkap dengan pakaian dinasnya. Dalam postingan itu, Fadil dinarasikan tengah diburu.
S (40), pelaku penyebar ancaman bunuh Kapolda Metro berompi oranye sebelah kiri |
"Dalam sebuah tangkapan layar grup WhatsApp Kedai Kopi Indonesia, pelaku mem-posting foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan 'Dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah'," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Pelaku diketahui merupakan seorang pedagang. Berdasarkan penelusuran polisi, pelaku tergabung dalam beberapa grup WhatsApp, di antaranya bernama 'Fakta Berkata' dan 'Media Muslim Indonesia'.
Yusri mengungkap pelaku kerap mengunggah dan menyerukan kebencian kepada aparat TNI-Polri dalam grup tersebut. Salah satunya pesan berisi seruan mencopot Fadil dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan mencopot Jenderal Idham Azis dari jabatan Kapolri.
"Jadi banyak kalimat setelah kita dalami handphone S ini dan dia yang masif menyebarkan dengan ujaran provokasi menghujat TNI-Polri. Termasuk copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri," terang Yusri.
Pelaku S diketahui bergabung ke dua grup tersebut sejak September lalu. Penyidik kini masih mendalami peran tersangka di grup tersebut.
Yusri lantas mengungkap motif pelaku menyebarkan pesan ancaman pembunuhan. Motif pelaku diketahui didorong rasa iseng semata.
"Tiap kasus yang kita ungkap pasti akan sampai bahwa tersangka khilaf. Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja," kata Yusri.
Pelaku sebelumnya ditangkap di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/12). Penangkapan tersangka bermula dari patroli dunia maya yang dilakukan tim Cyber Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.
sumber : det
Tidak ada komentar