Header Ads

DPR Kritik Aturan Asesmen Nasional Pengganti UN Belum Siap

LINTAS PUBLIK, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah mempertanyakan peraturan pemerintah (PP) tentang mekanisme Asesmen Nasional (AN) pengganti Ujian Nasional (UN) 2021.

Ferdiansyah mengaku khawatir pelaksanaan dan sosialisasi pengganti UN tersebut tak maksimal jika sampai sekarang aturan formal terkait AN belum siap. AN sendiri rencananya digelar mulai Maret 2021.

DPR kritik aturan Asesmen Nasional pengganti UN belum siap. Ilustrasi

"Sampai detik sekarang, lebih tepatnya kemarin kami cek pada hari Rabu, PP tersebut belum ada. Baik di meja Setneg maupun kementerian lain yang terkait," kata Ferdiansyah melalui siaran langsung Youtube Pendidikan VOX Point, Senin (21/12/2020).

Ferdiansyah mengungkapkan pemerintah berencana menyusun PP baru yang bakal menggantikan PP 19/2005 juncto PP 32/2013 juncto PP 13/2020 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun, ia mengaku belum melihat gelagat pemerintah dalam menyusun PP tersebut. Menurutnya, butuh waktu untuk menyosialisasikan aturan baru kepada masyarakat, terlebih AN akan dilaksanakan di seluruh sekolah.

"Sebuah peraturan perundang-undangan apabila ingin disosialisasikan dan baru bisa diketahui ke rakyat itu paling cepat dua tahun. Itu belum pada tataran dipahami. Jadi wajar saja ada pertanyaan mau kapan ini, ini Indonesia," ujarnya

Lebih lanjut, Ferdiansyah mengatakan AN sendiri belum dipahami di level pengajar, apalagi bagi para siswa. Ia bercerita guru hanya menganggap asesmen itu sekedar pengganti UN dengan konsep yang tak jauh berbeda.

Sementara itu, pakar evaluasi pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta Achmad Ridwan mengatakan perubahan UN seharusnya dimulai dengan merubah kurikulum.

Pasalnya pada AN, kata Achmad, kompetensi yang diujikan jauh berbeda namun belum diterapkan dalam pembelajaran sehari-hari melalui kurikulum.

Ia mengatakan evaluasi baru bisa dinilai valid jika siswa pun sudah dibiasakan dengan kompetensi yang akan diuji.

"Pemerintah klaim [siswa] tidak perlu melakukan apa-apa sekarang. Boleh saja, tapi harus sudah ada pembiasaan di sekolah. Maka harus ada di kurikulum. Sekarang kurikulum belum berubah, terus tiba-tiba ada AN," kata Achmad dalam kesempatan yang sama.

Untuk itu, Achmad menilai sosialisasi kepada siswa, guru, maupun orang tua harus dimaksimalkan sedini mungkin jika Kemendikbud berkeras menggelar AN tahun depan.

Ia menegaskan AN berbeda dengan UN dan tidak bisa dianggap sebagai pemetaan hasil belajar siswa secara nasional lantaran asesmen dilakukan sebagian siswa secara acak.

"AN/AKM dilakukan secara random, di kelas V, VIII dan XI, di tengah-tengah semua. Ini menarik karena fungsinya jadi tidak menggantikan UN," ujarnya.

Jika merujuk pada UU 20/2003 tentang Sisdiknas, kata Achmad, baik UN dan AN pun sesungguhnya tak bisa disebut evaluasi pembelajaran secara nasional.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (2), evaluasi pembelajaran tingkat nasional dilakukan oleh lembaga independen. Sedangkan AN dan UN diselenggarakan langsung oleh pemerintah.

Sebelumnya, Kemendikbud mengatakan AN akan membawa konsep pengujian baru yang berfungsi mengevaluasi sekolah, bukan siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menekankan kompetensi yang diuji dalam asesmen itu juga berbeda dengan UN.


sumber   : cnn 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.