Kinerja BNNK Pematangsiantar Tahun 2020
LINTAS PUBLIK -SIANTAR, Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar sampai akhir tahun 2020 masih rawan dan memprihatinkan.
Hal tersebut karena posisi tingkat penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara pada posisi ke 2 (dua) setalah posisi pertama di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan angka prevelensi penyalahgunaan peredaran narkoba tahun 2017 adalah 2,53 % dari jumlah penduduk sumatera utara 10.137.500 Jiwa (usia 10 s/d 59 tahun). Dari data tersebut dapat kita proyeksikan bahwa jumlah penyalahgunaan Narkotika di Kota pematangsiantar adalah 6.360 orang dari jumlah penduduk total kota pematangsiantar 251.513 orang.
Demikian disampaikan Kepala BNNK Pematangsiantar, Dr.Tuangkus Harianja, M.M melalui Kasubbag umum, Joko Sirait, Senin (28/12/2020).
Sambung Tuangkus Harianja, dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar melakukan penguatan di semua aspek bidang dan strategi sinergitas dengan semua stakeholder yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar.
Upaya-upaya tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui upaya pemberantasan, dengan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui Upaya Pencegahan. Strategi utama ini dilaksanakan oleh 4 bidang BNN (Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan) yang bersinergi dengan instansi terkait lainnya.
A. Pemberantan
Data Kasus Narkotika BNN Kota Pematangsiantar
1) Kasus Narkotika
a) Jumlah Kasus : 4 Kasus
b) Jumlah Tersangka : 6 orang
c) Jumlah Barang Bukti Narkotika :
- Shabu : 54,96 gram
- Ekstasi : 42 butir
B. Pencegahan
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mencegah meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar beserta seluruh jajaran melakukan upaya Pencegahan melalui Penyelenggaraan Diseminasi Informasi serta Advokasi Kebijakan Pembangunan Berwawasan Anti Narkotika.
Penyelenggaraan Diseminasi Informasi di Kota Pematangsiantar telah dilaksanakan sebanyak 36 paket kegiatan dengan jangkauan sebaran informasi P4GN diperkirakan sebanyak 1.650.446 orang penduduk Kota Pematangsiantar yang mendapat informasi P4GN atau sebesar 656,2 % dari penduduk Kota Pematangsiantar.
Diseminasi Informasi dilakukan melalui beberapa media antara lain:
• media konvensional, yaitu media sosialisasi yang bersifat tatap muka secara langsung antara lain Sosialisasi/Penyuluhan, Kampenye Stop Narkoba dan Insert Kontein;
• media online, yaitu media sosialisasi melalui sarana media online berupa sosial media, website dan media berbasis online yang tersedia lainnya;
• media penyiaran yaitu media sosialisasi melalui radio.
• media luar ruang, yaitu media sosialisasi melalui baliho, spanduk dan umbul-umbul.
• dan media cetak, yaitu media sosialisasi melalui surat kabar/koran local.
Penyelenggaraan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba bertujuan untuk mendorong pembentukan kebijakan yang akan memperluas jangkauan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Pematangsiantar.
Pada periode tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar telah mendorong 3 lembaga/instansi baik Instansi Pemerintah dan lingkungan swasta untuk membentuk kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba serta 103 orang relawan anti narkoba sebagai perpanjangan tangan BNN di lingkungannya masing- masing.
Kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga/ instansi tersebut merupakan bentuk kepedulian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba yang konsisten dan berkesinambungan.
C. Permberdayaan Masyarakat
Program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh BNN Kota Pematangsiantar memiliki tujuan membentuk masyarakat yang imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, program pemberdayaan masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan peningkatan kapasitas masyarakat di lingkungan pemerintah, lingkungan swasta, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Pelaksanaan peningkatan kapasitas tersebut menghasilkan pegiatpegiat anti narkoba yang memiliki komitmen kuat dalam menanggulangi permasalahan narkotika di lingkungannya masing-masing. Sepanjang tahun 2020, BNN Kota Pematangsiantar telah melaksanakan rangkaian kegiatan berupa pemetaan kelompok sasaran dan peningkatan kapasitas yang jumlah 9 kegiatan yang menghasilkan 80 Pegiat Anti Narkoba.
Rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas tersebut juga telah merangsang berbagai lembaga untuk turut berpartisipasi aktif dalam program P4GN. Pada tahun 2020 terdapat 8 (delapan) lembaga/instansi/lingkungan yang turut berpartisipasi dalam program P4GN seperti pelaksanaan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan pemasangan spanduk dan stiker di lingkungannya masing- masing.
Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat
Pelaksanaan Test Urin Deteksi Dini Tahun 2020
1.Jumlah Kegiatan : 318 Kegiatan
Jumlah tes : 3.642 orang
Jumlah tes (Inst. Pem/Swasta) : 970 orang
Jumlah Positif : 11 orang
2.Jumlah Penggiat Yang Sudah Mengikuti Pengembangan Kapasitas 2020 sebanyak 80 orang
• BNN Kota Pematangsiantar
- Instansi Pemerintah : 20 orang
- Lingkungan Kerja Swasta : 20 orang
- Lingdik Formal dan Non-Formal : 20 orang
- Lingkungan Masyarakat : 20 orang
BNN Kota Pematangsiantar juga Mencanangkan Kelurahan Karo Bersinar (Bersih Narkoba) yang dilaksanakan pada tanggal 16 November 2020 di Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Kelurahan Bersinar menjadi salah satu program unggulan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah sebagai penggiat anti narkoba.
D. Rehabilitasai
Untuk menekan angka laju penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, selain upaya pencegahan pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar melakukan rehabilitasi berkelanjutan terhadap penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi yang dilakukan sesuai dengan tingkat ketergantungan narkotika yang didapat dari hasil asesmen awal klien. Hasil akhir yang diharapkan setelah klien selesai menjalani program rehabilitasi berkelanjutan adalah klien tersebut dapat PULIH, PRODUKTIF, dan BERFUNGSI SOSIAL.
Sepanjang Tahun 2020 sebanyak 54 klien mendapatkan layanan rehabilitasi :
• Rehabilitasi rawat jalan 44 orang
• Rawat inap 10 orang (Komponen Masyarakat)
Selain memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar juga melaksanakan program fasilitas :
• Bimtek ( Bimbingan Teknis)
• Rakor (Rapat Koordinasi) tingkat Kabupaten
• Supervisi Pelaksanaan RBM (Rehabilitasi Berbasis Masyarakat)
• Monitoring dan Evaluasi Program Rehabilitasi
• Verifikasi Lembaga
• Rapat Tim Rehabilitasi Masyarakat
Dukungan Pembiayaan Layanan Rehabilitasi diberikan kepada :
• 1 Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah
(Klinik Pratama BNN Kota Pematangsiantar)
E. Pasca Rehabilitasi
Seorang klien yang sudah selesai mengikuti program rehabilitasi dan dinyatakan PULIH, PRODUKTIF, dan BERFUNGSI SOSIAL maka dapat mengikuti program lanjutan yaitu Pasca Rehabilitasi. BNN Kota Pematangsiantar sepanjang tahun 2020 melatih 5 (lima) petugas pasca rehabilitasi yang disebut dengan AP (Agen Pemulihan), dimana AP ini memiliki tugas untuk membantu klien selama klien pasca rehabilitasi menjalani program. BNN Kota Pematangsiantar sepanjang tahun 2020 memiliki klien pasca rehabilitasi sebanyak 20 orang. Ke-5 petugas pascarehabilitasi yang mendapatkan peningkatan kemampuan memiliki tahapan–tahapan pelaksanaan kegiatan yaitu :
- Rapat Koordinasi
- Pembekalan Agen Pemulihan
- Asistensi dan Supervisi
- Monitoring dan Evaluasi
Sedangkan tahap – tahap klien dalam mengikuti program pasca rehabilitasi yaitu :
- Pendampingan, Pemantauan dan Bimbingan Lanjut.
F. Pembangunan Zona Integritas
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi BNN Kota Pematangsiantar yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur BNN Kota Pematangsiantar yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Oleh karena itu Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar melaksanakan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) yang dilaksanakan pada Hari Kamis, 22 Oktober 2020 dan disaksikan oleh Forkopimda dan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
G. Implementasi Pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020
Inpres Nomor 2 tahun 2020 diterbitkan pada 28 Pebruari 2020. Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Pimpinan Kementerian Lembaga, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Pelaksanaan instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 yang dikoordinasikan oleh BNN Kota Pematangsiantar mencakup 4 Kabupaten/Kota antara lain :
1. Kota Pematangsiantar (sebanyak 43 Kegiatan pada OPD)
2. Kabupaten Samosir (sebanyak 10 Kegiatan pada OPD)
3. Kabupaten Toba (sebanyak 16 Kegiatan pada OPD)
4. Kabupaten Humbang Hasundutan (sebanyak 8 Kegiatan pada OPD)
"Kepada pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya P4GN, BNN Kota Pematangsiantar menyampaikan apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Bapak Walikota Pematangsiantar, Kapolres Pematangsiantar, Kajari Pematangsiantar, Ketua Pengadilan Pematangsiantar, Dandim 0207/ Simalungun, Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Rektor Universitas Simalungun serta Rektor Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar. Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Samosir, Bapak Bupati Toba dan Bapak Bupati Humbang Hasundutan dan instansi terkait lainnya," tutup Kepala BNNK Dr.Tuangkus.
Penulis : franki/rel
Editor : tagor
Tidak ada komentar