Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari P Batubara Terancam Vonis Mati
LINTAS PUBLIK, Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bansos, tidak membuat takut. Buktinya, pejabat di lingkungan Kemensos tetap nekat ‘merampok’ dana sosial Covid-19.
Perbuatan okum pejabat Kemensos tersebut dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat di Kemensos yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK adalah setingkat eselon III, terkait bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.
Mensos Juliari P Batubara terseret korupsi bansos Covid-19. (ist) |
Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfimasi, mengakui, bahwa pihaknya telah menangkap pejabat Kemensos.
Firli menerangkan OTT tersebut pada Jumat malam (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari. Diungkapkannya, pejabat tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos terkait penanganan pandemi Covid-19.
Mensos Ikut Terseret
Tak hanya menjerat pejabat eselon III, Mensos Juliari P Batubara (JPB) juga ikut terseret kasus dugaan suap bansos Covid-19. Wakil Bendahara Umum PDIP ini kemudian menyerahkan diri ke KPK, Minggu (06/12/2020) dini hari WIB.
Selain Mensos Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) telah ditetapkan sebagai tersangka penerima. Adapun yang dijadikan tersangka pemberi adalah dari pihak swasta yaitu, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Penetapannya didasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dana suap di Kemensos terkait bansos Covid-19. KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp14,5 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB.
Terancam Mati
Para pelaku korupsi dana bantuan sosial, terlebih bansos Covid-19 terancam vonis mati. Beberapa waktu lalu KPK pernah menegaskan pelaku korupsi dana bansos bisa dijerat hukuman mati.
Firli ketika itu mengingatkan, jangan coba-coba mengorupsi dana bantuan buat rakyat yang sedang susah.
“Jangan pernah berpikir, coba-coba atau korupsi dana bansos. KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati,” tegas Firli seraya menyebut hal itu sesuai pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang PemberantasN Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyebutkan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Diapresiasi
Direktur Centre for Badget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengapresiasi langkah KPK mengungkap kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos. Sebab selama ini berbagai bantuan yang diserahkan banyak yang tidak tepat sasaran dan malah ada yang tidak menerimanya padahal warga tersebut berhak mendapatkannya.
Uchok menilai langkah KPK melakukan OTT terhadap para pejabat, termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo dan juga para kepala daerah akan mendapatkan pujian masyarakat. “Karena itu, kita berharap KPK tidak kendor untuk melakukan OTT,” papar Uchok.
Dalam OTT terhadap pejabat Kemensos, Uchok juga berharap KPK untuk melakukan penyidikan pejabat lainnya di Kemensos. Karena orang yang kena OTT KPK, dirinya yakin tidak sendiri tapi ada yang lainnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar