Kronologi Mensos Juliari P Batubara Kepergok Korupsi Bansos Covid-19 hingga Belasan Miliar
LINTAS PUBLIK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Jabodetabek yang menyeret Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya yakni Matheus Joko Santoso (PPK Kemensos), Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta), telah ditahan. Sementara, Mensos Juliari P Batubara dan Adi Wahyono masih menjalani pemeriksaan karena baru menyerahkan diri, Minggu (6/12/2020) dini hari dan Minggu (6/12/2020) pagi.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Jumat (4/12/2020), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) kepada Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW) dan Juliari P Batubara (JPB).
"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB). Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli saat konferensi pers, Sabtu (5/12/2020).
Uang, lanjut Firli, sebelumnya telah disiapkan Ardian I M dan Harry Sidauke di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.
"Kemudian Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Dari OTT itu ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171,085 dolar Amerika (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
Kasus ini, ungkap Firli, diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kemensos RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Mensos Juliari P Batubara menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
“Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos,” kata Firli.
Oleh Matheus dan Adi pada Mei hingga November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang 3 di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Mensos Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," imbuh Firli.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar. "Uang ini juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," pungkas Firli.
sumber : posk
Tidak ada komentar