Satpol PP Bongkar Tiang Reklame Tidak Berizin
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menertibkan tiang reklame tak berizin di pusat kota tepatnya di Jalan Sutomo pada Selasa malam (15/12/2020).
Tiang reklame (baliho) ditertibkan karena tidak memiliki Izin Kelayakan/ist |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar Drs.Robert Samosir menerangkan tiang reklame (baliho) yang ditertibkan tersebut karena tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Walikota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.
"Kegiatan penertiban tiang reklame yang tidak memiliki izin ini berlanjut hingga tahun 2021," sebut Robert.
Penertiban tersebut dihadiri Satpol PP, Polres Pematangsiantar, Denpom 1/1 Pematangsiantar, Kodim 0207/ Simalungun, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, serta Kasubbag Dokumentasi Pimpinan Daniel Purba.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar