Terdakwa Money Politik Pendukung Paslon Ben-Pilar Divonis 3 Tahun Penjara
LINTAS PUBLIK, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten memvonis terdakwa money politik Willy Prakasa (52) selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Willy dinilai bersalah karena membagi-bagi uang untuk mengikuti kemauannya memilih calon Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan.
Terdakwa money politik Willy Prakasa divonis 3 tahun |
"36 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Bila tidak mampu mengganti denda, kurungan 1 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Wendra Rais, Selasa (1/12/2020).
Vonis tersebut, lebih ringan tiga bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Willy Prakasa dengan tuntutan 39 bulan subsider Rp200 juta, bila tidak mampu mengganti kurungan 3 bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kampanye Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) pada 26 September 2020 di Lapangan Macek, Serpong," katanya.
Warga Cilenggang RT 05 RW 02, Serpong, Tangsel itu hanya terdiam dan tertunduk saat mendengar putusan 3 tahun dan denda Rp200 juta bila tidak mampu mengganti pidana 1 bulan.
Dirinya juiga mengaku menerima putusan yang dijatuhkan hakim kepadanya.
"Terima Pak Hakim," ucap Willy.
Terdakwa diseret JPU Primayuda Yutama dengan Pasal 187 Undang-Undang No 10 Tahun 2014, dan perubahannya. Selain itu, terdakwa telah melawan hukum menjanjikan memberikan uang untuk mempengaruhi calon tertentu.
"Saksi fakta yang melihat langsung terdakwa membagi-bagi uang di lokasi Lapangan Macek, Serpong, Tangsel sudah terbukti dan terpenuhi. Pemberian itu supaya mengikuti kemauannya memilih calon Wali Kota Tangsel dengan nomor urut 3, yakni Benyamin - Pilar," jelas JPU Primayuda.
Barang bukti flashdisk berisi tiga video kegiatan rekaman di lapangan tersebut, telah dikembalikan ke pelapor. Sementara, salinan sebuah berita online terlampir dalam berkas perkara.
sumber : posk
Tidak ada komentar